Pakai Dua-Duanya, Atau Lepaskan Keduanya !




Sendal (15) 

Ini adalah ketentuan memakai sepatu atau sendal. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam mengingatkan :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ لاَ يَمْشِى أَحَدُكُمْ فِى نَعْلٍ وَاحِدَةٍ لِيُحْفِهِمَا جَمِيعًا ، أَوْ لِيَنْعَلْهُمَا جَمِيعًا
Dari Abu Huroiroh, bahwasanya rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Janganlah seorang diantara kamu berjalan dengan memakai satu sendal. Lepas keduanya atau kenakan keduanya [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah]

Kenapa perbuatan ini dilarang ? Penulis Umdatul Qori menerangkan bahwa memakai satu sendal menyebabkan : Kesulitan dalam berjalan, menghilangkan rasa aman dari benda-benda kasar, kurang sedap dipandang (karena akan dikira kakinya panjang sebelah), sikap meniru cara jalan setan dan menimbulkan syuhroh (ingin menjadi pusat perhatian)

Maroji’ :
Umdatul Qori 32/18