Berikan Yang Thoyyib Bagi Orang Miskin Bukan Yang Khobits




Khobits Dan Thoyyib (4) 

Alloh Taala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآَخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Hai orang-orang yang beriman, berinfaqlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menginfaqkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji  [albaqoroh : 267]

Ayat di atas turun berkenaan sikap sebagian orang yang berderma dengan harta yang buruk. Ibnu Jauzi berkata :

أن الأنصار كانوا إذا جذّوا النخل ، جاء كل رجل بشيء من ذلك فعلقه في المسجد ، فيأكل منه فقراء المهاجرين ، وكان أناسٌ ممن لا يرغب في الخير يجيء أحدهم بالقنو فيه الحشف والشيص ، فيعلقه
Kaum Anshor bila tiba masanya memanen korma, datanglah tiap orang dengan sesuatu yang mereka miliki lalu menggantungkannya di masjid sehingga kaum faqir dari kalangan muhajirin bisa makan darinya. Ada banyak manusia yang memang tidak menginginkan kebaikan, datanglah seorang diantara mereka dengan tandan korma yang berisi buah yang sudah busuk lalu menggantungkannya di tiang masjid.

Ini adalah sikap yang tidak baik. Buah yang sudah tidak layak dilihat baru diberikan kepada orang lain. Sikap yang benar dalam berderma adalah memberi sesuatu yang masih baik, bahkan dianjurkan kita ambil dari harta yang masih kita cintai :
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya  [ali imron : 92]

Maroji’ :
Zadul Masir, Ibnul Jauzi (maktabah syamilah) hal 62