Khobits Dan Thoyyib (5)
Jawabannya boleh bila hati istri thoyyib (rela). Hal ini bisa
saja terjadi. Ketika seorang suami suatu saat membutuhkan modal usaha,
sementara ia tidak memiliki sesuatu lalu dengan kasih sayang dari istri, ia
berikan perhiasanya (tidak lain mahar yang pernah ia terima dari suami saat
nikah) kepada suaminya. Dalam kondisi seperti ini maka pemanfaatan mahar oleh
suami hukumnya boleh. Hal ini berdasar firman Alloh Ta’ala :
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ
نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا
مَرِيئًا
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)
sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan
kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah
(ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya
[annisa : 4]
Dalam tafsir almuyassar disebutkan :
فإن طابت أنفسهن لكم عن شيء من المهر فوهَبْنه لكم
فخذوه، وتصرَّفوا فيه، فهو حلال طيب
Bila hati mereka kaum istri rela kepadamu untuk memanfaatkan
sesuatu dari mahar yang pernah mereka terima lalu mereka menyerahkannya padamu
maka ambillah dan pergunakanlah. Ia sudah halal lagi thoyyib
Maroji’ :
Almuyassar, Sejumlah Ulama Tafsir yang dibimbing oleh Syaikh
Abdulloh Abdul Muhsin Atturki (maktabah syamilah) hal 77