Jangan Haramkan Yang Thoyyib




Thoyyib Dan Khobits (11) 

Ada sebagian manusia yang berani mengharamkan yang dihalalkan oleh Alloh dengan satu keyakinan bahwa itu bagian dari ketaatan dan cara agar lebih taqorrub (dekat) kepada Alloh atau menilai sebagai sikap zuhud.

Boleh jadi ada sebagian orang yang bertekad tidak menikah sampai mati dengan harapan bahwa sikap membujang membuat dia semakin mudah mendekatkan diri kepada Alloh. Dia mengira bahwa menikah akan merusak hubungannya dengan Alloh padahal menikah adalah bagian dari ibadah yang diperintahkan.

Punya prinsip tidak akan mengenakan pakaian bagus. Baju lusuh yang melekat di tubuh adalah tanda hidup zuhud. Padahal sikap seperti ini tidak pernah dilakukan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam.

Betapa banyak hal-hal yang bernilai halal akan mendatangkan berbagai manfaat. Dengan nikah akan membuat seorang akan terhindar dari zina dan mendatangkan keturunan yang sholih.
Makanan yang lezat dan bergizi membuat tubuh akan sehat dengannya kita akan giat dan bertenaga saat melaksanakan ketaatan

Kepada mereka (yang mengharamkan yang halal), Alloh berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ  
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas [almaidah : 87]

Ayat di atas melarang dua perbuatan, yang pertama : Mengharamkan yang halal dan yang kedua : Bersikap melampaui batas dengan menghalalkan yang diharamkan oleh Alloh. Imam Syaukani mengutip perkataan Imam Ath Thobari :

لا يجوز لأحد من المسلمين تحريم شيء مما أحلّ الله لعباده المؤمنين على نفسه من طيبات المطاعم والملابس والمناكح ، ولذلك ردّ النبيّ صلى الله عليه وسلم التبتل على عثمان بن مظعون
Tidak diperbolehkan bagi muslim untuk mengharamkan sesuatu yang sudah Alloh halalkan bagi hambaNya yang beriman pada dirinya dari hal-hal baik berupa makanan, pakaian dan nikah. Oleh karena itu nabi shollallohu alaihi wasallam melarang hidup membujang kepada Utsman bin Madz’un

Maroji’ :
Fathul Qodir, Imam Syaukani (maktabah syamilah) hal