Thoyyib Dan Khobits (11)
Ada sebagian manusia yang berani mengharamkan yang dihalalkan
oleh Alloh dengan satu keyakinan bahwa itu bagian dari ketaatan dan cara agar
lebih taqorrub (dekat) kepada Alloh atau menilai sebagai sikap zuhud.
Boleh jadi ada sebagian orang yang bertekad tidak menikah
sampai mati dengan harapan bahwa sikap membujang membuat dia semakin mudah
mendekatkan diri kepada Alloh. Dia mengira bahwa menikah akan merusak
hubungannya dengan Alloh padahal menikah adalah bagian dari ibadah yang
diperintahkan.
Punya prinsip tidak akan mengenakan pakaian bagus. Baju lusuh
yang melekat di tubuh adalah tanda hidup zuhud. Padahal sikap seperti ini tidak
pernah dilakukan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam.
Betapa banyak hal-hal yang bernilai halal akan mendatangkan
berbagai manfaat. Dengan nikah akan membuat seorang akan terhindar dari zina
dan mendatangkan keturunan yang sholih.
Makanan yang lezat dan bergizi membuat tubuh akan sehat
dengannya kita akan giat dan bertenaga saat melaksanakan ketaatan
Kepada mereka (yang mengharamkan yang halal), Alloh berfirman
:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا
إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa
yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui
batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas
[almaidah : 87]
Ayat di atas melarang dua perbuatan, yang pertama :
Mengharamkan yang halal dan yang kedua : Bersikap melampaui batas dengan
menghalalkan yang diharamkan oleh Alloh. Imam Syaukani mengutip perkataan Imam
Ath Thobari :
لا يجوز لأحد من المسلمين تحريم شيء
مما أحلّ الله لعباده المؤمنين على نفسه من طيبات المطاعم والملابس والمناكح ،
ولذلك ردّ النبيّ صلى الله عليه وسلم التبتل على عثمان بن مظعون
Tidak diperbolehkan bagi muslim untuk mengharamkan sesuatu
yang sudah Alloh halalkan bagi hambaNya yang beriman pada dirinya dari hal-hal
baik berupa makanan, pakaian dan nikah. Oleh karena itu nabi shollallohu alaihi
wasallam melarang hidup membujang kepada Utsman bin Madz’un
Maroji’ :
Fathul Qodir, Imam Syaukani (maktabah syamilah) hal