Alqolbu (11)
Apa hukum menyontek saat ujian ?
Tidak ada satupun dalil shorih yang menjelaskannya. Demikian juga ketika ada
yang bertanya : Apa hukum naik kereta api, tapi tidak membeli karcis. Solusi
dari masalah ini ada pada dua hadits di bawah ini :
عَنْ النَّوَّاسِ بنِ سَمْعَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَاْلإِثْمُ
مَا حَاكَ فِي نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ
Dari Nawwas bin Sam’an radhiallahuanhu, dari Rasulullah
shollallohu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda : “Kebaikan adalah akhlak yang
baik, dan dosa adalah apa yang terasa mengaggu jiwamu dan engkau tidak suka
jika diketahui manusia [HR Muslim]
وَعَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَد رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أَتَيْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : جِئْتَ تَسْألُ عَنِ
الْبِرِّ قُلْتُ : نَعَمْ، قَالَ : اِسْتَفْتِ قَلْبَكَ، الْبِرُّ مَا
اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَاطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ، وَاْلإِثْمُ
مَا حَاكَ فِي النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ، وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ
وَأَفْتَوْكَ
Dan dari Wabishah bin Ma’bad radhiallahuanhu dia
berkata : Saya mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, lalu beliau
bersabda : Engkau datang untuk menanyakan kebaikan ?, saya menjwab : Ya. Beliau
bersabda : Mintalah pendapat dari hatimu, kebaikan adalah apa yang jiwa dan
hati tenang karenanya, dan dosa adalah apa yang terasa mengganggu jiwa dan
menimbulkan keragu-raguan dalam dada, meskipun orang-orang memberi fatwa
kepadamu dan mereka membenarkannya [HR
Ahmad dan Addarimi]
Ini adalah kaedah, di saat kita tidak
mengetahui status hukum, halal atau atau haram. Di sisi lain tidak ada seorang
alim yang bisa kita datangi, maka cara yang kita tempuh adalah bertanya kepada
hati :
Apakah kita melakukan perbuatan itu
dalam keadaan tenang ?
Apakah ada keraguan atau kegalauan
saat melakukannya ?
Apakah kita suka, perbuatan yang kita
lakukan dilihat atau diketahui manusia ?
Tentu saat menyontek dan berada di
dalam kereta tanpa memiliki tiket, perasaan kita tidak tenang, galau dan ragu
serta tidak ingin dipergoki oleh orang lain. Ini menunjukkan nyontek dan tidak
membeli karcis hukumnya haram.
Yang perlu diingat dalam masalah ini,
bahwa hadits di atas khitobnya ditujukan kepada Nawas bin Sam’an dan wabishoh
Wabishoh bin Ma’bad. Dua orang ini adalah bagian dari sahabat yang hidupnya
selalu dinaungi oleh ketaatan. Artinya mukmin yang hatinya diliputi ketundukan
kepada Allohlah yang berhak mengambil kaedah di atas.
Salah besar bila hadits yang mulia ini
diterapkan untuk semua kalangan, mukmin dan kafir karena orang fajir (yang
bergelimangan dosa) tidak memiliki kegamangan saat melanggar dosa dan maksiat.