Tanya Pada Hatimu




Alqolbu (11) 

Apa hukum menyontek saat ujian ? Tidak ada satupun dalil shorih yang menjelaskannya. Demikian juga ketika ada yang bertanya : Apa hukum naik kereta api, tapi tidak membeli karcis. Solusi dari masalah ini ada pada dua hadits di bawah ini :
عَنْ النَّوَّاسِ بنِ سَمْعَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَاْلإِثْمُ مَا حَاكَ فِي نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ  
Dari Nawwas bin Sam’an radhiallahuanhu, dari Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda : “Kebaikan adalah akhlak yang baik, dan dosa adalah apa yang terasa mengaggu jiwamu dan engkau tidak suka jika diketahui  manusia [HR Muslim]
وَعَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَد رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : جِئْتَ تَسْألُ عَنِ الْبِرِّ قُلْتُ : نَعَمْ، قَالَ : اِسْتَفْتِ قَلْبَكَ، الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَاطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ، وَاْلإِثْمُ مَا حَاكَ فِي النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ، وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ
Dan dari Wabishah bin Ma’bad radhiallahuanhu dia berkata : Saya mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda : Engkau datang untuk menanyakan kebaikan ?, saya menjwab : Ya. Beliau bersabda : Mintalah pendapat dari hatimu, kebaikan adalah apa yang jiwa dan hati tenang karenanya, dan dosa adalah apa yang terasa mengganggu jiwa dan menimbulkan keragu-raguan dalam dada, meskipun orang-orang memberi fatwa kepadamu dan mereka membenarkannya  [HR Ahmad dan Addarimi]
Ini adalah kaedah, di saat kita tidak mengetahui status hukum, halal atau atau haram. Di sisi lain tidak ada seorang alim yang bisa kita datangi, maka cara yang kita tempuh adalah bertanya kepada hati :

Apakah kita melakukan perbuatan itu dalam keadaan tenang ?
Apakah ada keraguan atau kegalauan saat melakukannya ?
Apakah kita suka, perbuatan yang kita lakukan dilihat atau diketahui manusia ?
Tentu saat menyontek dan berada di dalam kereta tanpa memiliki tiket, perasaan kita tidak tenang, galau dan ragu serta tidak ingin dipergoki oleh orang lain. Ini menunjukkan nyontek dan tidak membeli karcis hukumnya haram.

Yang perlu diingat dalam masalah ini, bahwa hadits di atas khitobnya ditujukan kepada Nawas bin Sam’an dan wabishoh Wabishoh bin Ma’bad. Dua orang ini adalah bagian dari sahabat yang hidupnya selalu dinaungi oleh ketaatan. Artinya mukmin yang hatinya diliputi ketundukan kepada Allohlah yang berhak mengambil kaedah di atas.
Salah besar bila hadits yang mulia ini diterapkan untuk semua kalangan, mukmin dan kafir karena orang fajir (yang bergelimangan dosa) tidak memiliki kegamangan saat melanggar dosa dan maksiat.