Pembahasan kesembilan : Seandainya nabi shollallohu alaihi wasallam boleh menyembunyikan ayat



                                                                 Kitmanul Haq (9) 

Rosululloh shollallohu alaihi wasallam memiliki anak angkat bernama Zaid. Beliau sangat menyayanginya. Suatu saat beliau menikahkannya dengan wanita berkedudukan tinggi bernama Zainab.

Rupanya pernikahan keduanya bermasalah. Di satu sisi, Zainab merasa memiliki kedudukan tinggi sementara Zaid meski anak angkat nabi shollallohu alaihi wasallam, akan tetapi ia adalah mantan budak. Pernikahan berbeda kufu (status duniawi) tidak mendatangkan kebahagiaan. Zaid sering mengeluhkan masalah ini kepada rosululloh shollallohu alaihi wasallam karena Zainab sering mengungkit-ungkit statusnya sebagai mantan budak. Beliau selalu memberi nasehat “ amsik alaika zaujaka “ (tahan istrimu, maksudnya pertahankan pernikahanmu). Meski demikian, rumah tangga rupanya tidak bisa dipertahankan lagi sehingga perceraian terjadi.

Perceraian yang sudah menjadi ketetapan Alloh, ternyata mendatangkan maslahat bagi hukum syar’i. Ketika anak angkat dinilai sebagai anak kandung, maka Alloh ingin membatalkan pemahaman ini dengan memerintahkan kepada nabi shollallohu alaihi wasallam untuk menikahi Zainab. Kepada beliau Alloh firmankan :

وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا

Dan ingatlah ketika engkau berkata kepada orang yang Alloh telah berikan nikmat dan engkau juga telah memberinya nikmat “ Tahanlah terus istrimu dan bertaqwalah kepada Alloh “ Sedang engkau menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu apa yang Alloh akan nyatakan dan engkau takut kepada manusia sedang Alloh lebih berhak engkau takuti. Tatkala Zaid telah menyelesaikan keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) supaya tidak ada keberatan bagi orang-orang beriman untuk menikahi istri-istri anak angkat mereka apabila anak-anak angkat telah menyelesaikan keperluannya kepada istrinya (menceraikannya). Ketetapan Alloh itu pasti terjadi  [alahzab : 37]

Perintah ini terasa berat bagi rosululloh shollallohu alaihi wasallam, karena beliau khawatir akan muncul pernyataan di tengah masyarakat bahwa Muhammad menikahi mantan menantunya. Umar Bin Khothob, Ibnu Mas’ud, Aisyah dan Alhasan berkata :

مَا أنْزَلَ الله عَلَى رسوله ايَةً أشَدُّ عَلِيْهِ مِنْ هذه الايَةِ
Tidaklah Alloh turunkan kepada rosulNya suatu ayat yang lebih berat dari ayat ini

Aisyah juga berkata :

لَوْ كَانَ رسول الله صلّى الله عليه وسلم كَاتِمًا شَيْأً مِنَ الْوَحْيِ لَكَتَمَ هذه الاية لِشِدَّتِهَا عَلَيْهِ
Seandainya rosululloh shollallohu alaihi wasallam diperbolehkan menyembunyikan sedikit saja dari wahyu, tentu beliau akan menyembunyikan ayat ini dikarenakan beratnya peritah ini pada diri beliau
Meski berat, rosululloh shollallohu alaihi wasallam akhirnya membacakan ayat di atas dan selanjutnya menikahi Zainab. Walhasil, rosululloh shollallohu alaihi wasallam tidak mungkin berkhianat kepada risalah dengan menyembunyikannya.

Maroji’ :
Tafsir alqurthubi 14/167