Kitmanul Haq (9)
Rosululloh shollallohu
alaihi wasallam memiliki anak angkat bernama Zaid. Beliau sangat menyayanginya.
Suatu saat beliau menikahkannya dengan wanita berkedudukan tinggi bernama
Zainab.
Rupanya pernikahan keduanya
bermasalah. Di satu sisi, Zainab merasa memiliki kedudukan tinggi sementara
Zaid meski anak angkat nabi shollallohu alaihi wasallam, akan tetapi ia adalah
mantan budak. Pernikahan berbeda kufu (status duniawi) tidak mendatangkan
kebahagiaan. Zaid sering mengeluhkan masalah ini kepada rosululloh shollallohu
alaihi wasallam karena Zainab sering mengungkit-ungkit statusnya sebagai mantan
budak. Beliau selalu memberi nasehat “ amsik alaika zaujaka “ (tahan istrimu,
maksudnya pertahankan pernikahanmu). Meski demikian, rumah tangga rupanya tidak
bisa dipertahankan lagi sehingga perceraian terjadi.
Perceraian yang sudah
menjadi ketetapan Alloh, ternyata mendatangkan maslahat bagi hukum syar’i.
Ketika anak angkat dinilai sebagai anak kandung, maka Alloh ingin membatalkan
pemahaman ini dengan memerintahkan kepada nabi shollallohu alaihi wasallam
untuk menikahi Zainab. Kepada beliau Alloh firmankan :
وَإِذْ تَقُولُ
لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ
زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ
وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ
مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ
فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ
اللَّهِ مَفْعُولًا
Dan ingatlah ketika engkau
berkata kepada orang yang Alloh telah berikan nikmat dan engkau juga telah
memberinya nikmat “ Tahanlah terus istrimu dan bertaqwalah kepada Alloh “
Sedang engkau menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu apa yang Alloh akan nyatakan
dan engkau takut kepada manusia sedang Alloh lebih berhak engkau takuti.
Tatkala Zaid telah menyelesaikan keperluan terhadap istrinya (menceraikannya),
kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) supaya tidak ada keberatan bagi
orang-orang beriman untuk menikahi istri-istri anak angkat mereka apabila
anak-anak angkat telah menyelesaikan keperluannya kepada istrinya
(menceraikannya). Ketetapan Alloh itu pasti terjadi [alahzab : 37]
Perintah ini terasa berat
bagi rosululloh shollallohu alaihi wasallam, karena beliau khawatir akan muncul
pernyataan di tengah masyarakat bahwa Muhammad menikahi mantan menantunya. Umar
Bin Khothob, Ibnu Mas’ud, Aisyah dan Alhasan berkata :
مَا أنْزَلَ الله
عَلَى رسوله ايَةً أشَدُّ عَلِيْهِ مِنْ هذه الايَةِ
Tidaklah Alloh turunkan
kepada rosulNya suatu ayat yang lebih berat dari ayat ini
Aisyah juga berkata :
لَوْ كَانَ رسول
الله صلّى الله عليه وسلم كَاتِمًا شَيْأً مِنَ الْوَحْيِ لَكَتَمَ هذه الاية
لِشِدَّتِهَا عَلَيْهِ
Seandainya rosululloh
shollallohu alaihi wasallam diperbolehkan menyembunyikan sedikit saja dari
wahyu, tentu beliau akan menyembunyikan ayat ini dikarenakan beratnya peritah
ini pada diri beliau
Meski berat, rosululloh
shollallohu alaihi wasallam akhirnya membacakan ayat di atas dan selanjutnya
menikahi Zainab. Walhasil, rosululloh shollallohu alaihi wasallam tidak mungkin
berkhianat kepada risalah dengan menyembunyikannya.
Maroji’ :
Tafsir alqurthubi 14/167