Tergesa-Gesa (26)
Ketika kaum muslimin berjalan menuju masjid, tiba-tiba iqomat
berkumandang. Apa yang terjadi selanjutnya ? Yang tampak mereka akan
mempercepat langkah setengah lari. Cara ini tidak diperkenankan oleh islam :
عن أَبي هريرة رضي الله عنه قَالَ : سَمِعْتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول إِذَا أُقِيمَتِ
الصَّلاَةُ ، فَلاَ تَأتُوهَا وَأنْتُمْ تَسْعَونَ ، وَأتُوهَا وَأنْتُمْ
تَمْشُونَ ، وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ ، فَمَا أدْرَكْتُم فَصَلُّوا ، وَمَا
فَاتكُمْ فَأَتِمُّوا متفقٌ عَلَيْهِ .
Dari Abu Huroiroh rodliyallohuanhu, berkata : Aku mendengar
rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Bila iqomat dikumandangkan,
janganlah kalian mendatanginya dengan berjalan terburu-buru. Datangilah dengan
berjalan biasa. Bersikaplah tenang. Selama kalian mendapatkannya bersama imam
di awal sholat maka tunaikan sholat itu. Apa yang luput dari kalian maka
sempurnakanlah [muttafaq alaih]
Kenapa tidak boleh tergesa-gesa ? :
(1) Menghilangkan kekhusyuan
Dengan nafas yang masih terengah-engah tentu tidak bisa menunaikan bacaan dengan
baik karena sibuk mengatasi kondisi mendadak yag dirasakan
(2) Membuat kegaduhan
Tentu ini bisa kita saksikan. Mempercepat langkah, apalagi
berlari akan menimbulkan suara gaduh dan itu menghilangkan ruh masjid yang
harus diliputi ketenangan
(3) Menghilangkan kewibawaan
Kemuliaan seseorang bisa dilihat dari cara berjalan. Sikap
tenang saat berjalan tentu nampak lebih elok untuk dilihat. Sebaliknya, kewibawaan
seseorang akan turun, juga bisa ditentukan dari sikap ketergesaannya saat
berjalan.
Imam Nawawi memberi tambahan lain dari keterangan di atas :
إِذَا نَهَى عَنْ إِتْيَانهَا سَعْيًا فِي حَال
الْإِقَامَة مَعَ خَوْفه فَوْت بَعْضهَا فَقَبْل الْإِقَامَة أَوْلَى
Ketika larangan berjalan terburu-buru ditujukan saat
mendengar iqomat dikarenakan khawatir tertinggal sebagian rokaat bersama imam
maka larangan itu lebih pantas diarahkan kepada orang yang mendatanginya
sebelum berkumandang iqomah
Maroji’ :
Syarh Shohih Muslim, Imam Nawawi 2/378