Tergesa-Gesa (5)
Tasyri’ bermakna penerapan syariat, adapun
tadarruj berarti bertahap (tidak langsung dan instan). Diantara contoh yang
bisa kita ketahui adalah pelarangan khomr. Selama 13 tahun di Mekah, nabi shollallohu
alaihi wasallam tidak pernah menyinggung miras sehingga masih banyak didapati
para sahabat yang mabuk-mabukkan.
Status minuman ini baru dibicarakan setibanya
kaum muslimin di Madinah, itupun turun dengan tiga tahapan :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ
نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khomr dan
judi. Katakanlah pada keduanya ada dosa besar dan berbagai manfaat bagi
manusia, akan tetapi dosanya lebih besar dari manfaat keduanya [albaqoroh :
219]
Mendengar ayat ini, Umar berkata : Ya Alloh
berikan bagi kami penjelasan yang memuaskan. Itu diucapkan karena Umar ingin
agar Alloh lebih tegas dan jelas dalam memberikan hukum khomr. Akhirnya Alloh
menurunkan :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا
تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Hai orang-orang beriman janganlah kalian
mendekati sholat dalam keadaan mabuk hingga kalian mengethui apa yang kalian
ucapkan [annisa’ : 43]
Dirasa kurang tegas, Umar kembali bermunajat :
Ya Alloh berikan bagi kami penjelasan yang memuaskan. Hingga turunlah ayat :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ
عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ
بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Hai orang-orang beriman sesungguhnya khomr,
judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah keji
dari perbuatan setan maka jauhilah perbuatan itu agar kalian beruntung.
Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu
lantaran meminum khomr dan judi dan menghalangi kamu dari mengingat Alloh dan
sholat. Maka apakah kalian mau berhenti ? [almaidah : 90-91]
Tadarruj tidak hanya berlaku bagi khomr saja,
melainkan semua aturan dalam islam termasuk diantaranya haramnya riba, perintah
jihad dan lainnya. Oleh karena itu sudah seharusnya bagi para da’i memahami
permasalahan ini agar umat siap menerima syariat karena disampaikan melalui
proses.