Tergesa-Gesa (24)
Pada prinsipnya, makmum tidak boleh bergerak dalam sholat
kecuali setelah gerakan imam sudah sempurna. Hal ini berdasar sabda nabi
shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّمَا جُعِلَ اَلْإِمَامُ
لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا, وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى
يُكَبِّرَ, وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا, وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ,
وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اَللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, فَقُولُوا: اَللَّهُمَّ رَبَّنَا
لَكَ اَلْحَمْدُ, وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا, وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ,
وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا, وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا
قُعُودًا أَجْمَعِينَ
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka apabila ia telah bertakbir,
bertakbirlah kalian dan jangan bertakbir sebelum ia bertakbir. Apabila ia telah
ruku', maka ruku'lah kalian dan jangan ruku' sebelum ia ruku'. Apabila ia mengucapkan
(sami'allaahu liman hamidah) maka ucapkanlah (allaahumma rabbanaa lakal hamdu).
Apabila ia telah sujud, sujudlah kalian dan jangan sujud sebelum ia sujud.
Apabila ia sholat berdiri maka sholatlah kalian dengan berdiri dan apabila ia
sholat dengan duduk maka sholatlah kalian semua dengan duduk [HR Bukhori,
Muslim dan Abu Dawud]
Karena prinsip inilah
maka islam melarang makmum mendahului imam. Sikap tergesa-gesa dengan bergerak
lebih awal dari imam adalah satu pelanggaran yang diancam :
عَنْ أَبَى هُرَيْرَةَ
عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ
رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ
صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ
Dari Abu Huroiroh dari nabi shollallohu alaihi wasallam
bersabda : Tidakkah seorang diantara kalian takut bila mengangkat kepalanya
sebelum imam, Alloh akan menjadikan kepalanya menjadi kepala keledai atau Alloh
akan menjadikan bentuknya menjadi bentuk keledai [HR Bukhori, Muslim, Ahmad,
Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa’i]
Selanjutnya, bagaimana status sholat orang yang mendahului
imam ? Ibnu Umar berkata :
لَا صَلَاة لِمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ
Tidak ada sholat bagi yang melakukan
perbuatan itu
Artinya, sholat yang bersangkutan tidak syah. Walhasil jangan
coba-coba melakukannya. Dari sini kita tahu bahwa sikap tergesa-gesa, dalam
semua hal pasti akan menimbulkan masalah.
Maroji’ :
Aunul Ma’bud 2/142