Ganjil Genap (8)
Ini berlaku bagi jamaah haji saat mabit di Mina.
Ada yang memilih nafar awal. Maksudnya berada di Mina hingga tanggal 12.
Sebelum matahari tenggelam sudah meninggalkan tenda dan menyatakan bahwa
manasik haji telah selesai.
Ada juga yang memilih tanggal ganjil dengan
menambah satu hari. Ia baru akan meninggalkan Mina tanggal 13 sebelum matahari
tenggelam. Cara ini lebih afdhol berdasar firman Alloh :
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي
أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ
وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى
Dan berdzikirlah (takbir, tasbih dan tahmid) pada
hari yang ditentukan (11, 12 dan 13 dzulhijjah). Barangsiapa mempercepat
meninggalkan Mina setelah dua hari maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa
mengakhirkannya (hingga tanggal 13) tidak ada dosa baginya yakni bagi orang
bertaqwa [albaqoroh : 203]
Penulis tafsir almuyassar berkata :
فمن أراد التعجل وخرج من
"مِنى" قبل غروب شمس اليوم الثاني عشر بعد رمي الجمار فلا ذنب عليه، ومن
تأخر بأن بات بـ "مِنى" حتى يرمي الجمار في اليوم الثالث عشر فلا ذنب
عليه، لمن اتقى الله في حجه. والتأخر أفضل; لأنه تزوُّد في العبادة واقتداء بفعل
النبي صلى الله عليه وسلم
Barangsiapa menginginkan segera dan keluar dari
Mina sebelum tenggelam matahari pada tanggal 12 setelah melempar jumroh, maka
tidak ada dosa baginya. Adapun siapa yang mengakhirkan dimana ia mabit di Mina
hingga melempar jumroh di tanggal 13 maka tidak ada dosa baginya. Ini ditujukan
kepada siapa yang bertaqwa kepada Alloh dalam hajinya. Yang afdhol adalah
pilihan mengakhirkan karena ia dinilai menambah porsi ibadah dan sebagai sikap
mengikuti perbuatan nabi shollallohu alaihi wasallam
Maroji’ :
Tafsir Almuyassar (maktabah syamilah) hal 32