Ganjil dan genap tidak masalah, meski memilih ganjil lebih afdhol




                                                                     Ganjil Genap (8) 

Ini berlaku bagi jamaah haji saat mabit di Mina. Ada yang memilih nafar awal. Maksudnya berada di Mina hingga tanggal 12. Sebelum matahari tenggelam sudah meninggalkan tenda dan menyatakan bahwa manasik haji telah selesai.

Ada juga yang memilih tanggal ganjil dengan menambah satu hari. Ia baru akan meninggalkan Mina tanggal 13 sebelum matahari tenggelam. Cara ini lebih afdhol berdasar firman Alloh :

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى
Dan berdzikirlah (takbir, tasbih dan tahmid) pada hari yang ditentukan (11, 12 dan 13 dzulhijjah). Barangsiapa mempercepat meninggalkan Mina setelah dua hari maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa mengakhirkannya (hingga tanggal 13) tidak ada dosa baginya yakni bagi orang bertaqwa  [albaqoroh : 203]

Penulis tafsir almuyassar berkata :
فمن أراد التعجل وخرج من "مِنى" قبل غروب شمس اليوم الثاني عشر بعد رمي الجمار فلا ذنب عليه، ومن تأخر بأن بات بـ "مِنى" حتى يرمي الجمار في اليوم الثالث عشر فلا ذنب عليه، لمن اتقى الله في حجه. والتأخر أفضل; لأنه تزوُّد في العبادة واقتداء بفعل النبي صلى الله عليه وسلم
Barangsiapa menginginkan segera dan keluar dari Mina sebelum tenggelam matahari pada tanggal 12 setelah melempar jumroh, maka tidak ada dosa baginya. Adapun siapa yang mengakhirkan dimana ia mabit di Mina hingga melempar jumroh di tanggal 13 maka tidak ada dosa baginya. Ini ditujukan kepada siapa yang bertaqwa kepada Alloh dalam hajinya. Yang afdhol adalah pilihan mengakhirkan karena ia dinilai menambah porsi ibadah dan sebagai sikap mengikuti perbuatan nabi shollallohu alaihi wasallam

Maroji’ :
Tafsir Almuyassar (maktabah syamilah) hal 32