Ganjil Dan Genap Dalam Timbangan (16)
Ini kaedah secara umum. Diantara contoh yang bisa disebutkan
diantaranya :
(1) Saksi dalam utang piutang
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا
تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَاسْتَشْهِدُوا
شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَان
Hai orang-orang beriman, bila kamu utang piutang dalam waktu
tertentu maka tulislah .... dan hadirkan
dua orang saksi dari laki-laki diantara kalian. Jika tidak ada dua orang
laki-laki maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan [albaqoroh : 282]
(2) Saksi dalam pernikahan
عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ ابْنِ الْحُصَيْنِ مَرْفُوْعًا لاَنِكَاحَ
إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ
Dari Hasan, dari Imran Ibnu
al-Hushoin : Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang
saksi [HR Ahmad]
(3) Saksi dalam kasus perzinahan
لَوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ
شُهَدَاءَ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاءِ فَأُولَئِكَ عِنْدَ اللَّهِ هُمُ
الْكَاذِبُونَ
Mengapa mereka yang menuduh zina itu tidak mendatangkan empat
orang saksi. Bila mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itu di sisi
Alloh adalah para pendusta [annur : 13]
(4) Hukum dera bagi pezina
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا
كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ
Pezina wanita dan pezina laki-laki maka deralah masing-masing
dari keduanya seratus kali [annur : 2]
(5) Hukum dera bagi penuduh zina tanpa mendatangkan empat
saksi
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ
ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً
وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik telah berzina
lalu ia tidak mendatangkan empat orang saksi maka deralah 80 kali dan janganlah
kamu terima persaksian mereka selamanya. Mereka itu adalah orang-orang
fasik [annur : 4]
(6) Hukum dera bagi peminum khomr
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه
أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَتَى بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ اَلْخَمْرَ,
فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ. قَالَ: وَفَعَلَهُ أَبُو بَكْرٍ,
فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اِسْتَشَارَ اَلنَّاسَ, فَقَالَ عَبْدُ اَلرَّحْمَنِ بْنُ
عَوْفٍ: أَخَفَّ اَلْحُدُودِ ثَمَانُونَ, فَأَمَرَ بِهِ عُمَرُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Anas Ibnu Malik
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
didatangkan seorang yang telah minum arak, lalu memukulnya dengan dua pelepah
kurma sekitar empat puluh kali. Perawi berkata : Abu Bakar juga melakukan
demikian. Pada masa Umar, ia bermusyawarah dengan orang-orang, lalu Abdurrahman
Ibnu 'Auf berkata : Hukuman paling ringan adalah delapan puluh kali. Kemudian
Umar memerintahkan untuk melaksanakannya. [Muttafaq Alaihi]
(7) Batas maksimal hukum ta’zir
عَنْ أَبِي بُرْدَةَ اَلْأَ نْصَارِيِّ
رضي الله عنه أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: لَا
يُجْلَدُ فَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ, إِلَّا فِي حَدِّ مِنْ حُدُودِ اَللَّهِ
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Burdah
al-anshori bahwa ia mendengar Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Tidak
boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan, kecuali jika melanggar suatu had
(hukuman) yang ditentukan Allah Ta'ala [Muttafaq
Alaihi]