Melewati Miqot Tanpa Ihrom




                                                            Pengulangan Ibadah (9) 

Syaikh Abu Malik Kamal Sayyid berkata : Miqot adalah tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh syariat untuk memulai ihrom bagi yang berniat menunaikan haji atau umroh.

Lalu bagaimana bila jamaah haji melewatinya sementara belum berihrom ? Beliau berkata :

فإن جاوزه ثم أحرم بعده فقد أثم بذالك ولا يذهب عنه الإثم إلا أن يعود إلى الميقات فيحرم منه  ثم يتم نسكه
Bila ia melewatinya lalu berihrom sesudahnya maka sungguh dinilai berdosa dengn apa yang ia lakukan. Dosa itu tidak hilang kecuali bila ia kembali ke miqot lalu berihrom darinya untuk selanjutnya ia menyempurnakan manasiknya.

Maroji’ :
Shohih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal sayyid 2/189