Pengulangan Ibadah (9)
Syaikh Abu Malik Kamal Sayyid berkata
: Miqot adalah tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh syariat untuk memulai
ihrom bagi yang berniat menunaikan haji atau umroh.
Lalu bagaimana bila jamaah haji
melewatinya sementara belum berihrom ? Beliau berkata :
فإن جاوزه ثم أحرم
بعده فقد أثم بذالك ولا يذهب عنه الإثم إلا أن يعود إلى الميقات فيحرم منه ثم يتم نسكه
Bila ia melewatinya lalu berihrom
sesudahnya maka sungguh dinilai berdosa dengn apa yang ia lakukan. Dosa itu
tidak hilang kecuali bila ia kembali ke miqot lalu berihrom darinya untuk
selanjutnya ia menyempurnakan manasiknya.
Maroji’ :
Shohih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik
Kamal sayyid 2/189