Mengulangi sholat yang tidak thuma’ninah




                                                                      Pengulangan Ibadah (6) 

Thuma’ninah dalam sholat adalah rukun. Ia bermakna melakukan gerakan sholat secara sempurna. Ia tidak akan berpindah dari satu posisi kepada gerakan selanjutnya sebelum posisi sebelumnya sudah ditunaikan dengan sempurna. Oleh karena itu, ketika seorang melakukan ruku’ belum sempurna lalu beri’tidal maka ia tidak dinilai thuma’ninah dalam sholatnya.

Pada suatu hari, Kholad Bin Rofi menunaikan sholat tahiyatul masjid dengan cepat. Tubuhnya saat ruku’ belum mencapai 90 derajat, ia sudah naik dan beri’tidal. Itu terjadi di semua gerakan sholatnya sehingga nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda :

ارْجِعْ فَصَلِّ ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
Kembalilah, ulangi sholat ! Karena engkau dinilai belum menunaikan sholat [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : Sesungguhnya seorang yang buruk kaifiyah sholatnya maka apa yang ia lakukan dinilai tidak syah dan tidak memperoleh pahala. Bila tidak demikian, tentu orang tersebut tidak diperintah untuk mengulangi sholatnya.
Walhasil, sholat harus diulangi bila apa yang dilakukan dinyatakan tidak syah.

Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 1/ 500