Pengulangan Ibadah (6)
Thuma’ninah dalam sholat adalah
rukun. Ia bermakna melakukan gerakan sholat secara sempurna. Ia tidak akan
berpindah dari satu posisi kepada gerakan selanjutnya sebelum posisi sebelumnya
sudah ditunaikan dengan sempurna. Oleh karena itu, ketika seorang melakukan
ruku’ belum sempurna lalu beri’tidal maka ia tidak dinilai thuma’ninah dalam
sholatnya.
Pada suatu hari, Kholad Bin Rofi
menunaikan sholat tahiyatul masjid dengan cepat. Tubuhnya saat ruku’ belum
mencapai 90 derajat, ia sudah naik dan beri’tidal. Itu terjadi di semua gerakan
sholatnya sehingga nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda :
ارْجِعْ
فَصَلِّ ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
Kembalilah, ulangi sholat ! Karena
engkau dinilai belum menunaikan sholat [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Abu Daud,
Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam
berkata : Sesungguhnya seorang yang buruk kaifiyah sholatnya maka apa yang ia
lakukan dinilai tidak syah dan tidak memperoleh pahala. Bila tidak demikian,
tentu orang tersebut tidak diperintah untuk mengulangi sholatnya.
Walhasil, sholat harus diulangi bila
apa yang dilakukan dinyatakan tidak syah.
Maroji’ :
Taudhihul
Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 1/ 500