Hukum mencela sahabat




                                            Sahabat Dalam Timbangan Aqidah (14) 

Ibnu Taimiyyah rohimahulloh ta’ala berkata dalam aqidah wasitiyyah :

ومن أصول أهل السّنّة والجماعة سلامة قلوبهم وألسنتهم لأصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلّم وطاعة النّبيّ صلى الله عليه وسلّم : لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ
Termasuk bagian dari dasar aqidah ahlussunnah waljamaah adalah selamatnya hati dan lesan mereka (umat islam) yang ditujukan kepada para sahabat rosululloh shollallohu alaihi wasallam dan mentaati sabda nabi shollallohu alaihi wasallam : Janganlah kalian mencela sahabat-sahabatku. Seandainya salah seorang dari kalian menginfaqkan emas sebanyak bukit uhud, tidak akan ada yang menyamai satu timbangan (pahala) seorangpun dari mereka, juga tidak akan sampai setengahnya [HR Bukhori Muslim]

Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin berkata : selamat hati bermakna bersihnya hati kita dari permusuhan, kedengkian dan kebencian terhadap para sahabat. Sementara selamat lisan bermakna : bersihnya lesan dari ucapan yang tidak pantas ditujukan kepada para sahabat semisal caci maki, umpatan, laknat, vonis fasik dan kafir yang biasa keluar dari mulut-mulut ahli bid’ah dari kalangan khowarij (yang mengkafirkan Ali dan Muawiyah beserta siapa saja yang menjadi pengikutnya) dan syiah (yang mengkafirkan seluruh sahabat kecuali ahlu bait dan sedikit dari sahabat semisal Almiqdad, Salman AlFarisi dan Abu Dzar Alghifari)

Sebuah riwayat menyebutkan bahwa ada seseorang yang berkata kepada Aisyah : Sebagian manusia ada yang mengomentari (mengkritik) para sahabat rosululloh shollallohu alaihi wasallam hingga kepada Abu Bakar dan Umar. Mendengar berita ini, Aisyah berkata :

وما تعجبون من هذا ! انقطع عنهم العمل، فأحب الله أن لا يقطع عنهم الأجر
Apakah kalian heran dengan hal ini, kita telah terputus (tidak bisa melampaui) amal mereka, semoga Alloh tidak memutus pahala dari mereka

Ibnu Abbas berkata :

لا تسبوا أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم، فلمقام أحدهم ساعة مع النبي صلى الله عليه وسلم  خير من عمل أحدكم أربعين سنة وفي رواية خير من عبادة أحدكم عمره
 
Janganlah kalian mencela para sahabat Muhammad shollallohu alaihi wasallam. Sungguh keberadaan seorang diantara mereka bersama rosululloh shollallohu alaihi wasallam sesaat lebih baik dari amal kalian selama empat puluh tahun. Pada riwayat lain : Lebih baik dari ibadah seorang diantara kalian sepanjang umurnya

Alqodli Iyadl berkata : jumhur ulama berpendapat bahwa yang bersangkutan harus di beri hukuman ta’zir (hukuman keras yang bisa menimbulkan efek jera. Sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa hukumannya adalah hukuman mati. Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin menvonis kekafirannya

Ibnu Taimiyyah berkata :

ومن طعن فى خلافة أحد من هؤلاء الأئمّة فهو أضلّ من حمار أهله
Barangsiapa mencela kekhilafahan salah seorang di antara mereka (khulafa urrosyidin) maka ia lebih buruk dari keledai peliharaannya

Abdulloh bin Mubarok menilai bahwa para pencela sahabat tidak berhak diterima periwatannya sebagaimana yang tersebut dalam sebuah riwayat :

وقال محمد سمِعْتُ عَلِىَّ بن شَقِيْقٍ يَقُوْلُ سَمِعْتُ عبد الله بن المبارك يَقُوْلُ عَلَى رُءُوْسِ النَّاسِ دَعُوْا حَدِيْثَ عَمْرُو بن ثاَبِتٍ فَإنَّهُ يَسُبُّ السَّلَفَ رواه مسلم
Muhammad berkata : aku mendengar ali ibnu Syaqiq berkata : aku mendengar Abdulloh bin Mubarok berbicara di hadapan manusia ” tinggalkan hadits yang diriwayatkan Amru Ibnu Tsabit karena ia suka mencela salaf “ [HR Muslim]

Maroji’ :
Syarh Aqidah Washithiyyah, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin hal 607-608
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 7/40