Kanan Dan Kiri Dalam Timbangan Aqidah (31)
Sebuah riwayat menyebutkan :
عن سَلمة بنِ عمرو
بنِ الأكوع رضي الله عنه أنَّ رَجُلاً
أَكَلَ عِنْدَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم
بِشِمَالِهِ ، فَقَالَ كُلْ بِيَمِينكَ قَالَ لا أسْتَطيعُ قَالَ لا
استَطَعْتَ مَا مَنَعَهُ إلاَّ الكِبْرُ فمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ
Dari Salamah Bin Amru Bin Akwa rodliyallohu
anhu : Bahwa seorang laki-laki makan dengan tangan kiri di sisi rosululloh
shollallohu alaihi wasallam : Beliau bersabda : Makanlah dengan tangan kananmu.
Ia berkata : Aku tidak bisa ! Beliau bersabda : Engkau tidak bisa, tidak ada
yang menghalangimu selain kesombongan ! Setelah itu ia tidak bisa mengangkat
makanan ke mulutnya [HR Muslim]
Pada hadits di atas, kita bisa melihat tentang
kesalahan orang ini. Ia makan dengan tangan kiri. Ia lakukan perbuatan itu di
hadapan nabi shollallohu alaihi wasallam. Ketika mendapat teguran dari beliau,
ia menolaknya. Pantas saja bila nabi shollallohu alaihi wasallam menilai
dirinya sebagai manusia sombong. Walhasil tangannya menjadi lumpuh hingga tidak
bisa memasukkan makanan ke mulutnya. Iman Nawawi memberi kesimpulan riwayat di
atas dengan mengatakan :
جَوَاز الدُّعَاء
عَلَى مَنْ خَالَفَ الْحُكْم الشَّرْعِيّ بِلَا عُذْر ، وَفِيهِ : الْأَمْر
بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْي عَنْ الْمُنْكَر فِي كُلّ حَال حَتَّى فِي حَال
الْأَكْل ، وَاسْتِحْبَاب تَعْلِيم الْآكِل آدَاب الْأَكْل إِذَا خَالَفَهُ كَمَا
فِي حَدِيث عُمَر بْن أَبِي سَلَمَة
Diperbolehkan mendoakan keburukan bagi orang
yang menyelisihi hukum syar’i tanpa ada udzur. Hadits ini juga mengandung
perintah amar ma’ruf nahi munkar di setiap keadaan hingga urusan makan. Selain
itu anjuran mengajarkan orang yang sedang makan tentang adab makan ketika dia
menyelisihinya sebagaimana yang tertera pada hadits Umar Bin Abu Salamah
Maroji :
Syarh Shohih Muslim 7/57