Akibat Meremehkan Ketentuan Kanan Dan Kiri


Kanan Dan Kiri Dalam Timbangan Aqidah (31)


Sebuah riwayat menyebutkan :


عن سَلمة بنِ عمرو بنِ الأكوع  رضي الله عنه أنَّ رَجُلاً أَكَلَ عِنْدَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم  بِشِمَالِهِ ، فَقَالَ كُلْ بِيَمِينكَ قَالَ لا أسْتَطيعُ قَالَ لا استَطَعْتَ مَا مَنَعَهُ إلاَّ الكِبْرُ فمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ  

Dari Salamah Bin Amru Bin Akwa rodliyallohu anhu : Bahwa seorang laki-laki makan dengan tangan kiri di sisi rosululloh shollallohu alaihi wasallam : Beliau bersabda : Makanlah dengan tangan kananmu. Ia berkata : Aku tidak bisa ! Beliau bersabda : Engkau tidak bisa, tidak ada yang menghalangimu selain kesombongan ! Setelah itu ia tidak bisa mengangkat makanan ke mulutnya [HR Muslim]


Pada hadits di atas, kita bisa melihat tentang kesalahan orang ini. Ia makan dengan tangan kiri. Ia lakukan perbuatan itu di hadapan nabi shollallohu alaihi wasallam. Ketika mendapat teguran dari beliau, ia menolaknya. Pantas saja bila nabi shollallohu alaihi wasallam menilai dirinya sebagai manusia sombong. Walhasil tangannya menjadi lumpuh hingga tidak bisa memasukkan makanan ke mulutnya. Iman Nawawi memberi kesimpulan riwayat di atas dengan mengatakan :


جَوَاز الدُّعَاء عَلَى مَنْ خَالَفَ الْحُكْم الشَّرْعِيّ بِلَا عُذْر ، وَفِيهِ : الْأَمْر بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْي عَنْ الْمُنْكَر فِي كُلّ حَال حَتَّى فِي حَال الْأَكْل ، وَاسْتِحْبَاب تَعْلِيم الْآكِل آدَاب الْأَكْل إِذَا خَالَفَهُ كَمَا فِي حَدِيث عُمَر بْن أَبِي سَلَمَة    

Diperbolehkan mendoakan keburukan bagi orang yang menyelisihi hukum syar’i tanpa ada udzur. Hadits ini juga mengandung perintah amar ma’ruf nahi munkar di setiap keadaan hingga urusan makan. Selain itu anjuran mengajarkan orang yang sedang makan tentang adab makan ketika dia menyelisihinya sebagaimana yang tertera pada hadits Umar Bin Abu Salamah


Maroji :

Syarh Shohih Muslim 7/57