Almashu Alalkhuffain (4)
Hukum asli dari mengusap sepatu
bagian atas adalah jaiz (boleh) bahkan bisa dinilai afdhol melakukannya sebagai
sikap ittiba terhadap apa yang pernah dilakukan oleh nabi shollallohu alaihi
wasallam.
Syaikh Sayyid Sabiq menyebut bahwa
derajat hadits yang berkenaan dengan almashualal khuffaini adalah mutawatir
dengan jumlah perowi mencapai 80 orang. Kaum khowarij dan syiah termasuk firqoh
yang menolak syariat ini.
Maroji’ :
Fiqih sunnah, Sayyid Sabiq 1/53
Shohih Fiqih sunnah, Syaikh Abu Malik
Kamal Sayyid 1/149