Kapan Disyariatkannya Almashu Alal Khuffaini ?


                                           Almashu Alal Khuffaini (3)

Yaitu pada perang tabuk. Yang perlu diketahui tentang perang ini adalah :


a.      Perang melawan bangsa Romawi yang berjumlah 40 ribu pasukan, sementara di pihak kaum muslimin ada 30 ribu pasukan

b.      Terjadi di tahun sembilan hijriyyah ketika puncak musim panas, pada saat yang sama pohon korma siap panen

c.       Perang ini menyingkap siapa mukmin dan siapa munafiq yang diterangkan secara panjang lebar di surat attaubah

d.      Ada tiga sahabat yang tidak ikut perang tanpa udzur yaitu : Hilal Bin Umayyah, Ka’ab Bin Malik dan Muroroh Bin Robi’. Kepada mereka dikenakan hukuman hajr (boikot) hingga lima puluh hari

e.      Sepulang dari Tabuk, ada beberapa peristiwa penting : Meninggalnya Ummu Kultsum Binti Muhammad yang merupakan istri Utsman Bin Affan, meninggalnya raja Najasyi, mati Abdulloh Bin Ubay, penghancuran masjid dliror milik kaum munafiqin  dan dirajamnya wanita Ghomidiyyah


Adapun dalil tentang perintah almashu alal khuffain yang nabi shollallohu alaihi wasallam sampaikan pada perang tabuk adalah :


عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأَشْجَعِيِّ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِالْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ : ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ لِلْمُسَافِرِ وَلَيَالِيهِنَّ ، وَلِلْمُقِيمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ.

Dari Auf Bin Malik Al Asy Ja’i : Bahwa Rosululloh shollallohu alaihi wasallam memerintahkan mengusap sepatu bagian atas pada perang Tabuk tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi muqim


Almaroji’ :

Arrohiq Almakhtum, Syaikh Shofiyurrohman Almubarok furi hal 510