Akhlaq Muslim (17)
Tiga orang berkumpul. A dan B orang sunda
sementara C orang Jawa. Si A dan B asyik bicara dan bercanda dengan bahasa
sunda. Tentu hal ini membuat C tidak nyaman dengan kondisi seperti ini.
Perkumpulan tiga orang lainnya menyebutkan
bahwa D dan E adalah pengusaha yang sukses sementara F adalah orang faqir. D
dan E begitu bahagia membicarakan bisnis keduanya yang sukses.
Contoh lainnya adalah ketika G berbisisk-bisik
dengan H dan membiarkan I terdiam sambil curiga dan bertanya-tanya apa yang
tengah dibicarakan keduanya.
Ini adalah contoh persaudaraan yang tidak
sehat. Oleh karena itu nabi shollallohu alaihi wasallam mengingatkan kita :
عن ابن عمر رضي الله
عنهما : أنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه
وسلم قَالَ : إِذَا كانُوا ثَلاثَةً ، فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ
متفق عَلَيْهِ .ورواه أَبُو داود وزاد : قَالَ أَبُو صالح : قُلْتُ لابنِ عُمرَ :
فَأرْبَعَةً ؟ قَالَ : لا يَضُرُّكَ
Dari Ibnu Umar rodliyallohu anhuma : Bahwa
rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Bila mereka bertiga maka
janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa melibatkan orang ketiga [muttafaq
alaih] Abu Daud menambahkan : Abu Sholih berkata : Aku berkata kepada Ibnu Umar
: Bagaimana kalau empat orang ? Ia berkata : Itu tidak masalah
عن ابن مسعود رضي
الله عنه : أنَّ رسول اللهِ صلى الله عليه
وسلم قَالَ : إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً ، فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الآخَرِ
حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ ، مِنْ أجْلِ أنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ
Dari Ibnu Mas’ud rodliyallohuanhu : Bahwa
rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Bila kalian bertiga maka
janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa melibatkan yang lain hingga bercampur
dengan manusia lainnya karena hal itu akan membuatnya sedih [muttafaq alaih]
Kendati demikian, bisa saja dua orang
berbicara khusus tanpa melibatkan orang lain bila ada orang keempat atau berada
dalam sekumpulan manusia dengan jumlah banyak