Bagian Dari Manasik Haji : Melempar Jumroh Dengan Batu


Batu (13)

Ia bagian dari wajib haji. Bila tidak ditunaikan, yang bersangkutan terkena dam. Batu yang dilempar sebesar biji kacang atau batu yang biasa untuk ketepel. Tiga lobang tempat batu dilontar adalah jumroh aqobah kubro, wushtho dan sughro. Pelaksanaannya pada tanggal sepuluh dzulhijjah dan tiga hari sesudahnya.

Karena ia bukan rukun haji, maka pelaksanaannya bisa diwakilkan orang lain. Ini berlaku bagi jamaah sakit atau berusia udzur.