Batu (13)
Ia bagian dari wajib haji. Bila tidak ditunaikan, yang
bersangkutan terkena dam. Batu yang dilempar sebesar biji kacang atau batu yang
biasa untuk ketepel. Tiga lobang tempat batu dilontar adalah jumroh aqobah
kubro, wushtho dan sughro. Pelaksanaannya pada tanggal sepuluh dzulhijjah dan
tiga hari sesudahnya.
Karena ia bukan rukun haji, maka pelaksanaannya bisa
diwakilkan orang lain. Ini berlaku bagi jamaah sakit atau berusia udzur.