Batu (11)
Ketika mendengar kata qishosh, kita sering menilainya sebagai
hukuman mati atau penggal leher. Ini adalah pemahaman keliru. Yang benar adalah
menghukum tindak kekerasan fisik dengan semisal. Ia tidak selalu identik dengan
pembunuhan. Misalnya tamparan muka dibalas dengan tamparan muka. Dali dari
pernyataan ini adalah firman Alloh :
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ
بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ
بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ
Telah kami tetapkan atas mereka (bani isroil) di dalamnya
(taurot) bahwa nyawa dibalas dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan
hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan semua luka ada hukum
qishosh [almaidah : 45]
Oleh karena itu, Ibnul Jauzi memberi definisi qishosh dengan
:
والقصاص مقابلة الفعل بمثله
Menyamakan hukuman bagi perbuatan
dengan semisalnya
Pada masa nabi shollalllohu alaihi wasallam hidup pernah
terjadi pembunuhan yang kemudian beliau menghukum si pelaku dengan eksekusi
yang semisal :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ
جَارِيَةً وُجَدَ رَأْسُهَا قَدْ رُضَّ بَيْنَ حَجَرَيْنِ, فَسَأَلُوهَا: مَنْ
صَنَعَ بِكِ هَذَا? فُلَانٌ فُلَانٌ حَتَّى ذَكَرُوا يَهُودِيًّا. فَأَوْمَأَتْ
بِرَأْسِهَا, فَأُخِذَ اَلْيَهُودِيُّ, فَأَقَرَّ, فَأَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى
الله عليه وسلم أَنْ يُرَضَّ رَأْسُهُ بَيْنَ حَجَرَيْنِ. مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu
'anhu bahwa ada seorang gadis ditemukan kepalanya sudah retak di antara dua
batu besar, lalu mereka bertanya kepadanya : Siapakah yang berbuat ini padamu ?
Si Fulan ? atau Si Fulan ? Hingga mereka menyebut nama seorang Yahudi, gadis
itu menganggukkan kepalanya. Lalu ditangkaplah orang Yahudi tersebut dan ia
mengaku. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan untuk
meretakkan kepalanya di antara dua batu besar itu. [Muttafaq Alaihi]
Maroji’ :
Zadul Masir, Ibnul Jauzi (maktabah syamilah)