Qishosh Dengan Himpitan Dua Batu


Batu (11)

Ketika mendengar kata qishosh, kita sering menilainya sebagai hukuman mati atau penggal leher. Ini adalah pemahaman keliru. Yang benar adalah menghukum tindak kekerasan fisik dengan semisal. Ia tidak selalu identik dengan pembunuhan. Misalnya tamparan muka dibalas dengan tamparan muka. Dali dari pernyataan ini adalah firman Alloh :

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ  

Telah kami tetapkan atas mereka (bani isroil) di dalamnya (taurot) bahwa nyawa dibalas dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan semua luka ada hukum qishosh [almaidah : 45]

Oleh karena itu, Ibnul Jauzi memberi definisi qishosh dengan :

والقصاص مقابلة الفعل بمثله

Menyamakan hukuman bagi perbuatan dengan semisalnya

Pada masa nabi shollalllohu alaihi wasallam hidup pernah terjadi pembunuhan yang kemudian beliau menghukum si pelaku dengan eksekusi yang semisal :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ جَارِيَةً وُجَدَ رَأْسُهَا قَدْ رُضَّ بَيْنَ حَجَرَيْنِ, فَسَأَلُوهَا: مَنْ صَنَعَ بِكِ هَذَا? فُلَانٌ فُلَانٌ حَتَّى ذَكَرُوا يَهُودِيًّا. فَأَوْمَأَتْ بِرَأْسِهَا, فَأُخِذَ اَلْيَهُودِيُّ, فَأَقَرَّ, فَأَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُرَضَّ رَأْسُهُ بَيْنَ حَجَرَيْنِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 

Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang gadis ditemukan kepalanya sudah retak di antara dua batu besar, lalu mereka bertanya kepadanya : Siapakah yang berbuat ini padamu ? Si Fulan ? atau Si Fulan ? Hingga mereka menyebut nama seorang Yahudi, gadis itu menganggukkan kepalanya. Lalu ditangkaplah orang Yahudi tersebut dan ia mengaku. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan untuk meretakkan kepalanya di antara dua batu besar itu. [Muttafaq Alaihi]  

Maroji’ :

Zadul Masir, Ibnul Jauzi (maktabah syamilah)