Berjualan Di Masjid


Masjid (14)

Hal ini bertentangan dengan prinsip tujuan didirikannya masjid :

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ

Bertasbih kepada Allah di mesjid-mesjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang [annur : 36]

Kepada yang melakukannya boleh didoakan dengan doa yang buruk sebagaimana nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ  أَوْ يَبْتَاعُ فِي اَلْمَسْجِدِ  فَقُولُوا : لَا أَرْبَحَ اَللَّهُ تِجَارَتَكَ  رَوَاهُ النَّسَائِيُّ  وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Jika engkau melihat seseorang berjual beli di dalam masjid maka katakanlah padanya : Semoga Allah tidak menguntungkan perdaganganmu [HR Nasa'i dan Tirmidzi]

Doa ini dianjurkan dilakukan dengan suara keras  

Maroji’ :

Tuhfatul Ahwadzi 3/442