Mengumumkan Berita Kehilangan Barang


Masjid (12)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ َوَعَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي اَلْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ : لَا رَدَّهَا اَللَّهُ عَلَيْكَ  فَإِنَّ اَلْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا رَوَاهُ مُسْلِم

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa yang mendengar ada seseorang yang mengumumkan barang hilang di masjid hendaknya mengatakan : Allah tidak mengembalikannya kepadamu karena sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk hal demikian [Muslim]

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam menilai keharaman pengumuman berita kehilangan bersifat umum baik hewan, barang atau uang. Kalimat “ Sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk hal demikian “ menunjukkan bahwa masjid memang diperuntukkan ibadah bukan untuk urusan dunia.

Adapun doa “ Allah tidak mengembalikannya kepadamu “ dianjurkan untuk diucapkan dengan suara keras

Maroji’ :

Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 1/480