Sikap Terhadap Air (4)
Itu bisa kita lakukan dengan cara menolong manusia dan hewan
yang kehausan, memberi hidangan berbuka bagi yang menunaikan shoum dan lainnya
عن أبي هريرة رضى
الله عنه : أنَّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ : بَينَما رَجُلٌ يَمشي
بِطَريقٍ اشْتَدَّ عَلَيهِ العَطَشُ ، فَوَجَدَ بِئراً فَنَزَلَ فِيهَا فَشربَ ،
ثُمَّ خَرَجَ فإذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يأكُلُ الثَّرَى مِنَ العَطَشِ ، فَقَالَ
الرَّجُلُ : لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الكَلْبُ مِنَ العَطَشِ مِثلُ الَّذِي كَانَ قَدْ
بَلَغَ مِنِّي فَنَزَلَ البِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أمْسَكَهُ بفيهِ
حَتَّى رَقِيَ ، فَسَقَى الكَلْبَ ، فَشَكَرَ الله لَهُ ، فَغَفَرَ لَهُ قالوا : يَا رَسُول اللهِ ، إنَّ لَنَا في
البَهَائِمِ أَجْراً ؟ فقَالَ : في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أجْرٌ مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .وفي رواية للبخاري :
فَشَكَرَ اللهُ لَهُ ، فَغَفَرَ لَهُ ، فأدْخَلَهُ الجَنَّةَ وفي رواية لهما :
بَيْنَما كَلْبٌ يُطِيفُ بِرَكِيَّةٍ قَدْ كَادَ يقتلُهُ العَطَشُ إِذْ رَأَتْهُ
بَغِيٌّ مِنْ بَغَايَا بَنِي إسْرَائِيل ، فَنَزَعَتْ مُوقَها فَاسْتَقَتْ لَهُ
بِهِ فَسَقَتْهُ فَغُفِرَ لَهَا بِهِ
Dari Abu Huroiroh : Bahwa rosululloh
shollallohu alaihi wasallam bersabda : Ketika seorang berjalan di sebuah jalan.
Ia merasakan sangat haus. Akhirnya ia mendapati sumur. Ia segera turun ke
dalamnya lalu minum. Setelah itu ia keluar. Tiba-tiba seekor anjing
menjilat-jilat tanah karena haus. Laki-laki itu berkata : Sungguh anjing ini
haus sebagaimana haus yang telah aku alami. Iapun turun ke sumur. Dipenuhinya
sepatunya dengan air yang ia gigit dengan giginya hingga ia bisa naik ke atas.
Ia segera memberi air minum anjing. Alloh mensyukurinya lalu memberi ampunan
kepadanya. Para sahabat bertanya : Ya rosululloh, apakah ada hak pahala bagi
kami pada binatang ? Beliau menjawab : Setiap menolong makhluq yang memiliki
jantung yang basah ada pahalanya [muttafaq alaih] Pada riwayat Bukhori : Alloh
mensyukuri perbuatannya dan mengampuninya lalu memasukkannya ke dalam aljannah.
Pada riwayat keduanya : Ketika seekor anjing mengelilingi sumur dimana ia
hampir mati karena kehausan tiba-tiba seorang pelacur bani isroil melihatnya.
Ia segera melepas sepatunya lalu memberi air minum dan anjing itu meminumnya.
Allohpun mengampuninya
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ
اَلْخُدْرِيِّ, عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْيٍ
كَسَاهُ اَللَّهُ مِنْ خُضْرِ اَلْجَنَّةِ, وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ
مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اَللَّهُ مِنْ ثِمَارِ اَلْجَنَّةِ, وَأَيُّمَا
مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اَللَّهُ مِنْ اَلرَّحِيقِ
اَلْمَخْتُومِ
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Siapa saja orang islam
yang memberi pakaian orang Islam yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah
akan memberinya pakaian dari hijaunya surga; dan siapa saja orang Islam yang
memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan
dari buah-buahan surga; dan siapa saja orang Islam yang memberi minum orang
Islam yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman dari minuman suci
yang tertutup [HR Abu Dawud dan dalam sanadnya ada kelemahan]
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ
لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Dari
Zaid bin Khalid Al Juhani berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda : Barangsiapa yang memberi makan orang yang berbuka, dia mendapatkan
seperti pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa
sedikitpun [HR Ahmad, Tirmidzi dan Darimi]
Karena
anjuran di atas, maka islam mengecam orang yang menahan kelebihan air yang
dimiliki untuk diberikan kepada siapa yang membutuhkan :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهُمَا قَالَ نَهَى اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ فَضْلِ
اَلْمَاءِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Jabir
Ibnu Abdullah berkata : Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melarang menjual sisa kelebihan air. [HR Muslim]