Menghukum Bagi Para Pemuji


                                                            Manfaat Tanah (3)


Alangkah baiknya bila hendak memuji seseorang di tengah-tengah manusia, tidak melakukannya saat yang bersangkutan ada di tempat. Kenapa ? Karena akan merusak keikhlasan. Pujilah dan sebut-sebut kebaikannya ketika orang itu sudah meninggalkan majlis. Ibnu Hajar Al Atsqolani menyitir pendapat Umar Bin Khothob yang mengibaratkan pujian dengan penyembelihan. Sebuah riwayat menyebutkan :

عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ رَجُلًا جَعَلَ يَمْدَحُ عُثْمَانَ فَعَمِدَ الْمِقْدَادُ فَجَثَا عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَكَانَ رَجُلًا ضَخْمًا فَجَعَلَ يَحْثُو فِي وَجْهِهِ الْحَصْبَاءَ فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ مَا شَأْنُكَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ الْمَدَّاحِينَ فَاحْثُوا فِي وُجُوهِهِمْ التُّرَابَ

Dari Hammam bin Al Harits bahwa seseorang memuji Utsman lalu Al Miqdad menghampirinya kemudian berlutut di atas kedua lututnya dimana ia adalah lelaki yang gemuk, setelah itu menaburkan pasir diwajahnya. Utsman berkata padanya : Kamu kenapa ? Al Miqdad berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda : Bila kalian melihat orang-orang memuji, taburkan tanah diwajahnya [HR Muslim]

Apa makna menaburkan tanah di wajahnya ? Imam Nawawi menyebut pendapat yang menyebutkan secara hakekatnya. Artinya, yang bersangkutan dilempari tanah di wajahnya. Akan tetapi ada juga yang mengatakan bahwa itu adalah bermakna majazi. Maknanya pelaku harus diingatkan bahwa apa yang ia lakukan adalah perbuatan yang tidak benar.

Penulis aunul ma’bud menerangkan bahwa memuji terkadang dijadikan sebagai profesi dengan harapan mendapat imbalan dari pujian yang telah dilakukan. Orang ini sering disebut sebagai penjilat. Orang seperti ini biasanya tidak peduli, meski orang yang dia puji adalah jahat

Maroji’ :

Aunul Ma’bud 10/325

Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 17/225

Syarh Shohih Muslim, Imam Nawawi 9/386