Tidur (5)
Siang adalah waktu dimana manusia membutuhkan
istirahat dengan tidur. Dalam kondisi seperti ini, seorang muslim pada hari
jumat diperintah untuk menyimak khutbah. Rasa kantuk terkadang menyerang.
Khutbah disikapi dengan tidur jelas menyelisihi sunnah. Disinilah nabi
shollallohu alaihi wasallam memberi kita petunjuk :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ
مَجْلِسِهِ ذَلِكَ إِلَى غَيْرِهِ
Dari Ibnu Umar berkata : Aku mendengar rosululloh
shollallohu alaihi wasallam bersabda : Siapa diantara kalian mengantuk di
masjid (saat khotib berkhutbah) maka berpindahlah dari tempat duduknya ke
tempat lain [HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi]
Syaikh Abu Malik Kamal Sayyid menerangkan bahwa
bergerak akan menghilangkan kantuk. Oleh karena itu berpindah ke tempat lain
adalah cara terbaik untuk membuat badan kembali segar dan siap menyimak wasiat
taqwa dari khotib
Maroji’ :
Shohih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik kamal Sayyid
1/590