Tidur Pagi


Tidur (7)

Sangat tidak dianjurkan dengan berbagai alasan, diantaranya adalah kebiasaan rosululloh shollallohu alaihi wasallam sesudah menunaikan sholat shubuh adalah berdzikir hingga matahari terbit :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ  

Dari Anas Bin Malik berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa yang menunaikan sholat shubuh secara berjamaah lalu duduk untuk berdzikir hingga matahari terbit, setelah itu menunaikan sholat dua rokaat, maka baginya pahala setara dengan haji dan umroh sempurna, sempurna sempurna [HR Tirmidzi]

Yang kedua adalah doa nabi shollallohu alaihi wasallam kepada orang yang giat beraktifitas sesudah sholat shubuh :

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya [HR Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah]

Sementara cukup banyak ulama yang mengungkapkan betapa tidak baiknya membiasakan diri tidur sesudah sholat shubuh :

Urwah Bin Zubair berkata :

كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح ( وهو النّوم في الصّباح )

Dulu Zubair melarang anak-anaknya untuk tidur di waktu pagi

Urwah juga berkata :

إني لأسمع أن الرجل يتصبح فأزهد فيه

Sungguh jika aku mendengar bahwa seorang itu tidur di waktu pagi maka aku pun merasa tidak suka dengan dirinya

Ibnul Qoyyim berkata :

وَمِنَ المكْرُوْهِ عِنْدَهُمْ : النَّوْمُ بَيْنَ صَلاَةِ الصُّبْحِ وَطُلُوْعِ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ وَقْتٌ غَنِيْمَةٌ

Di antara hal yang makruh menurut para ulama adalah tidur setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit karena waktu tersebut adalah waktu memanen ghonimah (waktu meraih kebaikan yang banyak (Madarijus Salikin,1: 369)

وَنَوْمُ الصُّبْحَةِ يَمْنَعُ الرِّزْقَ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتٌ تَطْلُبُ فِيهِ الْخَلِيقَةُ أَرْزَاقَهَا، وَهُوَ وَقْتُ قِسْمَةِ الْأَرْزَاقِ، فَنَوْمُهُ حِرْمَانٌ إِلَّا لِعَارِضٍ أَوْ ضَرُورَةٍ،

Tidur setelah subuh mencegah rezeki, karena waktu subuh adalah waktu mahluk mencari rezeki mereka dan waktu dibagikannya rezeki. Tidur setelah subuh suatu hal yang dilarang [makruh] kecuali ada penyebab atau keperluan