Tidur (7)
Sangat tidak dianjurkan dengan berbagai alasan,
diantaranya adalah kebiasaan rosululloh shollallohu alaihi wasallam sesudah
menunaikan sholat shubuh adalah berdzikir hingga matahari terbit :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى
جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى
رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ
تَامَّةٍ
Dari Anas Bin Malik berkata : Rosululloh shollallohu
alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa yang menunaikan sholat shubuh secara
berjamaah lalu duduk untuk berdzikir hingga matahari terbit, setelah itu
menunaikan sholat dua rokaat, maka baginya pahala setara dengan haji dan umroh
sempurna, sempurna sempurna [HR Tirmidzi]
Yang kedua adalah doa nabi shollallohu alaihi wasallam
kepada orang yang giat beraktifitas sesudah sholat shubuh :
اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا
Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya [HR Abu Daud,
Tirmidzi dan Ibnu Majah]
Sementara
cukup banyak ulama yang mengungkapkan betapa tidak baiknya membiasakan diri
tidur sesudah sholat shubuh :
Urwah Bin
Zubair berkata :
كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح ( وهو النّوم في الصّباح )
Dulu Zubair melarang anak-anaknya untuk tidur di
waktu pagi
Urwah juga
berkata :
إني لأسمع أن الرجل يتصبح فأزهد فيه
Sungguh jika aku mendengar bahwa seorang itu
tidur di waktu pagi maka aku pun merasa tidak suka dengan dirinya
Ibnul Qoyyim
berkata :
وَمِنَ المكْرُوْهِ عِنْدَهُمْ : النَّوْمُ بَيْنَ صَلاَةِ الصُّبْحِ
وَطُلُوْعِ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ وَقْتٌ غَنِيْمَةٌ
Di antara hal yang makruh menurut para ulama adalah tidur setelah shalat
Shubuh hingga matahari terbit karena waktu tersebut adalah waktu memanen
ghonimah (waktu meraih kebaikan yang banyak (Madarijus Salikin,1: 369)
وَنَوْمُ
الصُّبْحَةِ يَمْنَعُ الرِّزْقَ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتٌ تَطْلُبُ فِيهِ
الْخَلِيقَةُ أَرْزَاقَهَا، وَهُوَ وَقْتُ قِسْمَةِ الْأَرْزَاقِ، فَنَوْمُهُ
حِرْمَانٌ إِلَّا لِعَارِضٍ أَوْ ضَرُورَةٍ،
Tidur setelah subuh mencegah rezeki, karena
waktu subuh adalah waktu mahluk mencari rezeki mereka dan waktu dibagikannya
rezeki. Tidur setelah subuh suatu hal yang dilarang [makruh] kecuali ada
penyebab atau keperluan