Menjaga Wibawa (8)
Di toko sepatu, biasanya tersedia kursi sebagai sarana duduk
bagi konsumen yang akan mencoba sepatu pilihannya. Ini bagian dari sunnah.
Islam memakruhkan seorang muslim mengenakan sepatu, apalagi ada talinya dengan
berdiri dalam keadaan berdiri. Itu tentu akan menyulitkan orang yang
melakukannya. Bedakan dengan orang yang duduk saat akan memasukkan kaki ke
dalam sepatu. Tampak lebih santai dan mudah.
Tak jarang bagi yang menyelisihi sunnah ini akan
bergoyang-goyang yang boleh jadi dirinya akan terjatuh. Bukankah ini kurang
bagus dipandang ? Jabir Bin Abdulloh menuturkan :
عن جابر رضي الله عنه أنَّ رسولَ اللهِ
صلى الله عليه وسلم نَهَى أنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ قَائِماً
Dari Jabir rodliyallohu anhu, bahwa rosululloh shollallohu
alaihi wasallam melarang seorang laki-laki mengenakan sendal dalam keadaan
berdiri [HR Abu Daud]
Penulis Faidlul Qodir berkata :
والأمر للإرشاد لأن لبسها قاعدا أسهل وأمكن
Perintah duduk saat mengenakan sepatu bersifat anjuran karena
memakainya dengan duduk lebih mudah dan nyaman
Maroji’ :
Faidlul Qodir 6/441