Menjaga Wibawa (9)
Ini tidak boleh meski tidak sampai batas haram. Sebuah hadits
menyebutkan :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى
الله عليه وسلم قَالَ لاَ يَمْشِى أَحَدُكُمْ فِى نَعْلٍ وَاحِدَةٍ لِيُحْفِهِمَا
جَمِيعًا ، أَوْ لِيَنْعَلْهُمَا جَمِيعًا
Dari Abu Huroiroh, bahwasanya rosululloh shollallohu alaihi
wasallam bersabda : Janganlah seorang diantara kamu berjalan dengan memakai
satu sendal. Lepas keduanya atau kenakan keduanya [HR Bukhori, Muslim, Ahmad,
Ibnu Majah]
Kenapa perbuatan ini dilarang ? Penulis Umdatul Qori
menerangkan bahwa memakai satu sendal menyebabkan : Kesulitan dalam berjalan,
menghilangkan rasa aman dari benda-benda kasar, kurang sedap dipandang (karena
akan dikira kakinya panjang sebelah), sikap meniru cara jalan setan dan
menimbulkan syuhroh (ingin menjadi pusat perhatian)
Maroji’ :
Umdatul Qori 32/18