Memberi Penerangan Bagi Kuburan


Api Dalam Timbangan Aqidah (20)

Kejahatan di jalan pada malam hari sering terjadi. Begal menjadikannya sebagai aksi untuk merampas motor yang melewatinya. Salah faktor pendukung terjadinya kejahatan ini selain kondisi malam juga suasana gelap yang meliputinya. Oleh karena itu penerangan di pinggir jalan sangat diperlukan.

Ketika lampu dibutuhkan di sisi kanan dan kiri jalan, hal itu tidak berlaku bagi komplek pekuburan. Justru hal ini dilarang dalam islam. Kenapa ? Sebagian orang menilai bahwa api yang mengandung cahaya mendatangkan manfaat bagi mayit. Jelas ini keyakinan batil.

Api di kuburan juga bagian dari simbol khusus bagi sekelompok kaum musyrik. Mereka biasa menyalakan lilin di depan makam. Warna dan bentuk lilinpun dibikin khas sebagai lambang bagi kelompok ini. Kalau ini dilakukan, jelas ini bagian dari sikap tasyabbuh dengan orang kafir yang dilarang. Tentang penerangan bagi kuburan, rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ ن

Dari Ibnu Abbas berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam melaknat wanita-wanita yang menziarahi kubur dan menjadikannya sebagai masjid-masjid dan memberi penerangan padanya [HR Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi]

Imam Nasa’i memberi judul hadits di atas dengan :

التَّغْلِيظُ فِي اتِّخَاذِ السُّرُجِ عَلَى الْقُبُورِ

Bab Sikap Keras Memberi Penerangan Bagi Kubur

Banyak ulama yang berkomentar tentang hadits di atas. Penulis tuhfatul ahwadzi berkata :

نَهَى عَنْ الْإِسْرَاجِ لِأَنَّهُ تَضْيِيعُ مَالٍ بِلَا نَفْعٍ أَوْ اِحْتِرَازًا عَنْ تَعْظِيمِ الْقُبُورِ كَاِتِّخَاذِهَا مَسَاجِدَ

Beliau melarang penerangan bagi kuburan karena itu adalah sikap menyia-nyiakan harta tanpa mendatangkan manfaat atau ditujukan sebagai penjagaan agar jangan sampai kubur diagungkan sebagaimana pengagungan bagi masjid

Syaikh Muhammad Anwar Syah berkata :

لا يجوز إنارة السراج على القبر على زعم أنه مفيد للميت وأما لإفادة الزائرين فأباحه العلماء

Tidak boleh menyalakan pelita pada kuburan dengan satu keyakinan akan mendatangkan manfaat bagi mayit. Adapun bila dibutuhkan bagi orang yang berziarah maka para ulama mempolehkannya 

Dalam syarh Nasa’idisebutkan :

وَالنَّهْي عَنْهُ لِأَنَّهُ تَضْيِيع مَالٍ بِلَا نَفْعٍ وَيُشْبِه تَعْظِيم الْقُبُور كَاِتِّخَاذِهَا مَسَاجِدَ

Larangan memberikan penerangan bagi kubur karena itu sikap menyia-nyiakan harta tanpa mendatangkan manfaat dan sikap bertasyabbuh dalam pengagungan kuburan sebagaimana pengagungan kepada masjid

Maroji’ :

Al ‘urfusy syaddzi syarh sunan Attirmidzi, Muhammad Anwar Syah Ibnu Muadzom Syah Alkasymiri 1/376

Syarh Nasa’i 3/282

Tuhfatul Ahwadzi 1/348