Api Dalam Timbangan Aqidah (20)
Kejahatan di jalan pada malam hari sering terjadi. Begal
menjadikannya sebagai aksi untuk merampas motor yang melewatinya. Salah faktor
pendukung terjadinya kejahatan ini selain kondisi malam juga suasana gelap yang
meliputinya. Oleh karena itu penerangan di pinggir jalan sangat diperlukan.
Ketika lampu dibutuhkan di sisi kanan dan kiri jalan, hal itu
tidak berlaku bagi komplek pekuburan. Justru hal ini dilarang dalam islam.
Kenapa ? Sebagian orang menilai bahwa api yang mengandung cahaya mendatangkan
manfaat bagi mayit. Jelas ini keyakinan batil.
Api di kuburan juga bagian dari simbol khusus bagi sekelompok
kaum musyrik. Mereka biasa menyalakan lilin di depan makam. Warna dan bentuk
lilinpun dibikin khas sebagai lambang bagi kelompok ini. Kalau ini dilakukan,
jelas ini bagian dari sikap tasyabbuh dengan orang kafir yang dilarang. Tentang
penerangan bagi kuburan, rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ
وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ ن
Dari Ibnu Abbas berkata : Rosululloh shollallohu alaihi
wasallam melaknat wanita-wanita yang menziarahi kubur dan menjadikannya sebagai
masjid-masjid dan memberi penerangan padanya [HR Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi]
Imam Nasa’i memberi judul hadits di atas dengan :
التَّغْلِيظُ
فِي اتِّخَاذِ السُّرُجِ عَلَى الْقُبُورِ
Bab Sikap Keras Memberi Penerangan
Bagi Kubur
Banyak ulama yang berkomentar tentang hadits di atas. Penulis
tuhfatul ahwadzi berkata :
نَهَى عَنْ الْإِسْرَاجِ لِأَنَّهُ تَضْيِيعُ مَالٍ
بِلَا نَفْعٍ أَوْ اِحْتِرَازًا عَنْ تَعْظِيمِ الْقُبُورِ كَاِتِّخَاذِهَا
مَسَاجِدَ
Beliau melarang penerangan bagi kuburan karena itu adalah sikap
menyia-nyiakan harta tanpa mendatangkan manfaat atau ditujukan sebagai
penjagaan agar jangan sampai kubur diagungkan sebagaimana pengagungan bagi
masjid
Syaikh Muhammad Anwar Syah berkata :
لا يجوز إنارة السراج على القبر على زعم أنه مفيد
للميت وأما لإفادة الزائرين فأباحه العلماء
Tidak boleh menyalakan pelita pada kuburan dengan satu
keyakinan akan mendatangkan manfaat bagi mayit. Adapun bila dibutuhkan bagi
orang yang berziarah maka para ulama mempolehkannya
Dalam syarh Nasa’idisebutkan :
وَالنَّهْي عَنْهُ لِأَنَّهُ تَضْيِيع مَالٍ بِلَا
نَفْعٍ وَيُشْبِه تَعْظِيم الْقُبُور كَاِتِّخَاذِهَا مَسَاجِدَ
Larangan memberikan penerangan bagi kubur karena itu sikap
menyia-nyiakan harta tanpa mendatangkan manfaat dan sikap bertasyabbuh dalam
pengagungan kuburan sebagaimana pengagungan kepada masjid
Maroji’ :
Al ‘urfusy syaddzi syarh sunan Attirmidzi, Muhammad Anwar
Syah Ibnu Muadzom Syah Alkasymiri 1/376
Syarh Nasa’i 3/282
Tuhfatul Ahwadzi 1/348