Onta (32)
Suatu hari, seorang laki-laki datang menghadap rosululloh
shollallohu alaihi wasallam dan berkata :
إِنِّى
نَذَرْتُ أَنْ أَنْحَرَ إِبِلاً بِبُوَانَةَ
Sesungguhnya aku bernadzar untuk
menyembelih onta di desa Buwanah.
Mendengar pertanyaan ini, beliau bertanya :
هَلْ كَانَ فِيهَا وَثَنٌ مِنْ
أَوْثَانِ الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ
Apakah di desa itu ada patung dari
patung-patung jahiliyyah yang biasa disembah ?
Ia menjawab : Tidak ada.
Beliau bertanya lagi :
هَلْ
كَانَ فِيهَا عِيدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ
Apakah di desa itu ada perayaan dari
hari raya mereka ?
Ia menjawab : Tidak ada.
Beliau bersabda :
أَوْفِ بِنَذْرِكَ فَإِنَّهُ لاَ
وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلاَ فِيمَا لاَ يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ
Tunaikan nadzarmu karena sesunguhnya tidak ada nadzar dalam
rangka berbuat maksiat kepada Alloh dan dalam hal yang tidak dimiliki anak Adam
[HR Abu Daud]
Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab memberi beberapa kesimpulan
tentang riwayat di atas, diantaranya :
- Kemaksiatan itu bisa berdampak negatif, sebagaimana ketaatan berdampak positif.
- Masalah yang masih meragukan hendaknya dikembalikan kepada masalah yang sudah jelas, agar keraguan itu menjadi hilang.
- Diperbolehkan bagi seorang mufti untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan sebelum berfatwa untuk mendapatkan keterangan yang jelas.
- Mengkhususkan tempat untuk bernadzar tidak dilarang selama tempat itu bebas dari hal-hal yang terlarang.
- Tidak diperbolehkan mengkhususkan tempat, jika di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah pada masa jahiliyah, walaupun semuanya sudah dihilangkan.
- Tidak diperbolehkan mengkhususkan tempat untuk bernadzar, jika tempat itu pernah digunakan untuk melakukan perayaan orang-orang jahiliyah, walaupun hal itu sudah tidak dilakukan lagi.
- Tidak diperbolehkannya melakukan nadzar di tempat-tempat tersebut, karena nadzar tersebut termasuk kategori nadzar maksiat.
- Harus dihindari perbuatan yang menyerupai orang-orang musyrik dalam acara-acara keagamaan dan perayaan-perayaan mereka, walaupun tidak bermaksud demikian.
- Tidak boleh bernadzar untuk melaksanakan kemaksiatan.
- Tidak boleh seseorang bernadzar dalam hal yang tidak menjadi hak miliknya.
Maroji’
:
Kitab
Tauhid, Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab