Menggabungkan Antara Tayammum Dan Mandi Janabat Atau Wudlu


Tayamum (16)

Masalah ini disebut dengan aljam’u (menggabungkan) antara al ashlu (wudlu dan mandi) dengan albadil (pengganti berupa tayammum). Hal ini berlaku bagi orang yang sedang terluka dan tidak bisa menggunakan air secara maksimal saat bersuci.

Yang bersangkutan berwudlu atau mandi janabat dengan menghindarkan air pada tempat luka. Selanjutnya bertayammum. Inilah yang disabdakan nabi shollallohu alaihi wasallam :

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ  

Sesungguhnya cukup baginya untuk bertayammum dan mengikat lukanya dengan kain, setelah itu mengusap atasnya dan mandi untuk seluruh tubuhnya [HR Ahmad, Abu Daud, Addarimi dan Ibnu Majah]

Maroji’ :

Majmu Fatawa, Ibnu Taimiyyah 21/466