Tayamum (16)
Masalah ini disebut dengan aljam’u
(menggabungkan) antara al ashlu (wudlu dan mandi) dengan albadil (pengganti
berupa tayammum). Hal ini berlaku bagi orang yang sedang terluka dan tidak bisa
menggunakan air secara maksimal saat bersuci.
Yang bersangkutan berwudlu atau mandi janabat
dengan menghindarkan air pada tempat luka. Selanjutnya bertayammum. Inilah yang
disabdakan nabi shollallohu alaihi wasallam :
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ
يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا
وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ
Sesungguhnya
cukup baginya untuk bertayammum dan mengikat lukanya dengan kain, setelah itu
mengusap atasnya dan mandi untuk seluruh tubuhnya [HR Ahmad, Abu Daud, Addarimi
dan Ibnu Majah]
Maroji’ :
Majmu Fatawa, Ibnu Taimiyyah 21/466