Tayamum (15)
Ini terjadi dalam dua kondisi. Pertama ketika
tidak ada air atau ada air yang dalam jumlah terbatas untuk keperluan minum.
Situasi seperti ini menyebabkan kita mengambil rukhshoh tayammum berdasar sabda
nabi shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله
عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلصَّعِيدُ وُضُوءُ
اَلْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ اَلْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدَ
اَلْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اَللَّهَ وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ
وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْقَطَّانِ و
لَكِنْ صَوَّبَ اَلدَّارَقُطْنِيُّ إِرْسَالَه ُ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Tanah itu merupakan alat
berwudlu bagi orang Islam meskipun ia tidak menjumpai air hingga sepuluh tahun.
Maka jika ia telah mendapatkan air hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan
menggunakan air itu untuk mengusap kulitnya
[HR al-Bazzar. Shahih menurut Ibnul Qaththan dan mursal menurut
Daruquthni]
Kedua, ketika mayat wanita berada di tengah
kaum laki-laki. Demi menjaga aurot tubuh dari jenazah, maka tidak perlu
dimandikan.