Tayamum (17)
Sebuah hadits menyebutkan :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ
اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: مِنْ اَلسُّنَّةِ أَنْ لَا يُصَلِّيَ اَلرَّجُلُ
بِالتَّيَمُّمِ إِلَّا صَلَاةً وَاحِدَةً ثُمَّ يَتَيَمَّمُ لِلصَّلَاةِ
اَلْأُخْرَى رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ جِدًّ ا
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata:
Termasuk sunnah Rasul adalah seseorang tidak menunaikan shalat dengan tayammum
kecuali hanya untuk sekali shalat saja kemudian dia bertayammum untuk shalat
yang lain [HR Daruquthni dengan sanad yang amat lemah]
Riwayat di atas menunjukkan bahwa tayammum
hanya berlaku bagi satu kali sholat. Artinya bila seseorang selesai dari sholat
tahiyatul masjid lalu hendak menunaikan sholat rowatib maka wajib baginya
memperbaharui tayammumnya. Boleh jadi sekali masuk masjid seorang muslim akan
bertayammum empat kali. Yaitu tayammum untuk tahiyatul masjid, sholat
qobliyyah, sholat rowatib dan sholat ba’diyyah.
Yang perlu diketahui bahwa riwayat di atas
adalah lemah sehingga Imam Shona’ni menilainya tidak bisa dijadikan sebgai hujjah.
Bahkan Imam Shona’ni berkata :
وَالْأَصْلُ أَنَّهُ تَعَالَى قَدْ جَعَلَ
التُّرَابَ قَائِمًا مَقَامَ الْمَاءِ ؛ وَقَدْ عُلِمَ أَنَّهُ لَا يَجِبُ
الْوُضُوءُ بِالْمَاءِ إلَّا مِنْ الْحَدَثِ ، فَالتَّيَمُّمُ مِثْلُهُ ؛ وَإِلَى
هَذَا ذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ وَغَيْرِهِمْ ؛ وَهُوَ
الْأَقْوَمُ دَلِيلًا
Pada dasarnya, Alloh Ta’ala telah menjadikan
tanah menempati kedudukan air dan telah diketahui bahwa tidak ada yang yang
mewajibkan berwudlu dengan air kecuali hadats. Oleh karena itu, tayammum juga
seperti itu. Inilah pendapat sejumlah imam-imam hadits dan selain mereka dan
ini adalah pendapat yang paling benar