Tayamum (13)
Semua pembatal wudlu adalah pembatal bagi
tayammum. Selain itu bertemunya seorang muslim dengan air juga membatalkan
tayammum. Misalnya ketika seorang selesai dari tayammumnya. Belum sempat
menunaikan sholat, tiba-tiba hujan turun. Dalam kondisi seperti ini maka
tayammum yang sudah dilakukannya dinyatakan gugur. Ia harus berwudlu.
Lain halnya bila hujan turun saat sholat
tengah ditunaikan. Ia tidak perlu membatalkan sholatnya.
Maroji’ :
Shohih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal
Sayyid 1/205