Pembatal Tayammum


Tayamum (13)

Semua pembatal wudlu adalah pembatal bagi tayammum. Selain itu bertemunya seorang muslim dengan air juga membatalkan tayammum. Misalnya ketika seorang selesai dari tayammumnya. Belum sempat menunaikan sholat, tiba-tiba hujan turun. Dalam kondisi seperti ini maka tayammum yang sudah dilakukannya dinyatakan gugur. Ia harus berwudlu.

Lain halnya bila hujan turun saat sholat tengah ditunaikan. Ia tidak perlu membatalkan sholatnya.

Maroji’ :

Shohih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal Sayyid 1/205