Ragu Akan Kehalalan Sesuatu



Hukum-Hukum Seputar Keraguan (4)



Ada warung bakso yang ditengarai mengandung babi. Kita dalam posisi gamang terhadap berita itu karena belum ada klarifikasi baik dari pemilik warung atau pihak pemerintah. Sikap yang baik dalam kondisi ini adalah tidak mendatanginya sampai datang kejelasan tentang kehalalannya.

Pedagang HP yang menjajakan dagangannya di trotoar sering kita jumpai. Sering kita dengar dari mulut ke mulut bahwa barang itu hasil curian. Entah benar atau tidak, yang jelas hal itu membuat kita ragu untuk membelinya. Terlebih bila harga yang ditawarkan oleh pedagang terkesan murah. Alangkah baiknya bila kita menjauhi tempat itu dan lebih memilih membeli HP di counter resmi. Sikap-sikap seperti ini selaras dengan sabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam :

عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الْحَسَنُ بْنُ عَلِي بْنِ أبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ : حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ .

Dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dan kesayangannya dia berkata : Saya menghafal dari Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam (sabdanya): Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu [HR Tirmidzi dan Nasa’i] 

عَنْ عَطِيَّة السَّعْدِيِّ مَرْفُوعًا لَا يَبْلُغُ الْعَبْدُ أَنْ يَكُون مِنْ الْمُتَّقِينَ حَتَّى يَدَعَ مَا لَا بَأْسَ بِهِ حَذَرًا مِمَّا بِهِ الْبَأْسُ

Dari Athiyyah Assa’di secara marfu’ : Seorang hamba tidak akan mencapai derajat bertaqwa  hingga dia meninggalkan perbuatan yang tidak berdosa (halal) karena takut terperosok ke dalam perbuatan dosa [HR Tirmidzi]

Ibnu Hajar Al Atsqolani berkata :

وَالْمَعْنَى إِذَا شَكَكْت فِي شَيْء فَدَعْهُ ، وَتَرْكُ مَا يُشَكُّ فِيهِ أَصْلٌ عَظِيمٌ فِي الْوَرَعِ  

Makna hadits di atas adalah bila engkau ragu terhadap sesuatu maka tinggalkanlah. Takut terhadap perbuatan yang meragukan adalah dasar yang agung dalam sikap waro’

Maroji’ :

Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 6/354