Hukum-Hukum Seputar Keraguan (4)
Ada warung bakso yang ditengarai
mengandung babi. Kita dalam posisi gamang terhadap berita itu karena belum ada
klarifikasi baik dari pemilik warung atau pihak pemerintah. Sikap yang baik
dalam kondisi ini adalah tidak mendatanginya sampai datang kejelasan tentang
kehalalannya.
Pedagang HP yang menjajakan dagangannya
di trotoar sering kita jumpai. Sering kita dengar dari mulut ke mulut bahwa
barang itu hasil curian. Entah benar atau tidak, yang jelas hal itu membuat
kita ragu untuk membelinya. Terlebih bila harga yang ditawarkan oleh pedagang
terkesan murah. Alangkah baiknya bila kita menjauhi tempat itu dan lebih
memilih membeli HP di counter resmi. Sikap-sikap seperti ini selaras dengan
sabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الْحَسَنُ بْنُ عَلِي بْنِ أبِي طَالِبٍ
سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ
الله عَنْهُمَا قَالَ : حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ؛ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ .
Dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin
Abi Thalib, cucu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dan kesayangannya dia
berkata : Saya menghafal dari Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam (sabdanya):
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu [HR
Tirmidzi dan Nasa’i]
عَنْ عَطِيَّة
السَّعْدِيِّ مَرْفُوعًا لَا يَبْلُغُ الْعَبْدُ أَنْ يَكُون مِنْ الْمُتَّقِينَ
حَتَّى يَدَعَ مَا لَا بَأْسَ بِهِ حَذَرًا مِمَّا بِهِ الْبَأْسُ
Dari Athiyyah Assa’di secara marfu’ :
Seorang hamba tidak akan mencapai derajat bertaqwa hingga dia meninggalkan perbuatan yang tidak
berdosa (halal) karena takut terperosok ke dalam perbuatan dosa [HR Tirmidzi]
Ibnu Hajar Al Atsqolani berkata :
وَالْمَعْنَى إِذَا
شَكَكْت فِي شَيْء فَدَعْهُ ، وَتَرْكُ مَا يُشَكُّ فِيهِ أَصْلٌ عَظِيمٌ فِي
الْوَرَعِ
Makna hadits di atas adalah bila engkau
ragu terhadap sesuatu maka tinggalkanlah. Takut terhadap perbuatan yang
meragukan adalah dasar yang agung dalam sikap waro’
Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani
6/354