Hukum-Hukum Seputar Keraguan (5)
Uqbah Bin Harits tengah bahagia dengan
pernikahannya. Ia menikahi puteri dari Abu Ihab Bin Aziz. Tiba-tiba datanglah
seorang wanita tua berkata :
: إنّي قَدْ أرضَعْتُ عُقْبَةَ وَالَّتِي
قَدْ تَزَوَّجَ بِهَا
Sesungguhnya aku dulu menyusui Uqbah dan
wanita yang ia nikahi
Mendengar pengakuannya, Uqbah berkata :
مَا
أعْلَمُ أنَّك أرضَعْتِنِي وَلاَ أخْبَرْتِني
Aku tidak mengetahui bahwa engkau pernah
menyusuiku dan engkau juga belum pernah mengabariku
Meski demikian, ia segera mengambil kudanya
untuk dipacu sehingga sampai di hadapan nabi shollallohu alaihi wasallam untuk
menanyakan masalah yang tengah ia hadapi. Rosululloh shollallohu alaihi
wasallam bersabda singkat
كَيْفَ
؟ وَقَد قِيلَ
Bagaimana lagi, sudah dikatakan ?
Dengan kalimat ini, Uqbah segera memutuskan
untuk menceraikan wanita yang baru saja dinikahinya.
Apa yang dilakukan oleh Uqbah adalah bagian
dari sikap waro (hati-hati). Ia tidak gunakan analisa fiqih yang berbelit. Ia
tidak mengajukan pertanyaan kepada si wanita tua tentang : Di usia berapa
dirinya dan istrinya menyusu kepada wanita ini ? Berapa jumlah isapan yang
dilakukan keduanya saat bayi karena syariat menentukan batasan minimal isapan
adalah lima kali ? Adakah saksi yang mendukung pertanyaan wanita tua itu ?
Apakah ada kebencian dari si wanita tua kepada dirinya dan istrinya ? Karena
bisa saja faktor kebencian seseorang menyebabkan wanita ini ingin merusak
kebahagian dirinya dan istrinya. Demikian seterusnya.
Pertanyaan-pertanyaan ini sama sekali dia
abaikan. Dia lebih memilih sikap hati-hati hingga akhirnya menceraikan wanita
yang ada di sisinya. Secara lengkap, hadits di atas adalah sebagai berikut :
عن عُقبَةَ بنِ
الحارِثِ رضي الله عنه أنَّهُ تَزَوَّجَ ابنَةً لأبي إهَابِ بن عزيزٍ ، فَأتَتْهُ
امْرَأةٌ ، فَقَالَتْ : إنّي قَدْ أرضَعْتُ عُقْبَةَ وَالَّتِي قَدْ تَزَوَّجَ
بِهَا . فَقَالَ لَهَا عُقْبَةُ : مَا أعْلَمُ أنَّك أرضَعْتِنِي وَلاَ
أخْبَرْتِني ، فَرَكِبَ إِلَى رسول الله صلى الله عليه وسلم بِالمَدِينَةِ ،
فَسَأَلَهُ : فَقَالَ رسول الله صلى الله عليه وسلم كَيْفَ ؟ وَقَد قِيلَ فَفَارَقَهَا عُقْبَةُ وَنَكَحَتْ زَوْجاً
غَيْرَهُ . رواه البخاري .
Dari Uqbah Bin Harits rodliyallohu anhu :
Bahwa dia menikahi puteri Abu Ihab Bin Aziz. Tiba-tiba datang wanita (tua)
seraya berkata : Sesungguhnya aku dulu menyusui Uqbah dan wanita yang ia
nikahi. Uqbah berkata kepadanya : Aku tidak mengetahui bahwa engkau pernah
menyusuiku dan engkau juga belum pernah mengabariku. Iapun segera pergi menemui
rosululloh shollallohu alaihi wasallam di Madinah. Ia bertanya kepada beliau.
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Bagaimana lagi, sudah
dikatakan ? Uqbahpun segera menceraikannya dan wanita itu menikah dengan pria
lain [HR Bukhori]