Meninggalkan Keraguan Atas Dasar Waro



Hukum-Hukum Seputar Keraguan (5)



Uqbah Bin Harits tengah bahagia dengan pernikahannya. Ia menikahi puteri dari Abu Ihab Bin Aziz. Tiba-tiba datanglah seorang wanita tua berkata :

: إنّي قَدْ أرضَعْتُ عُقْبَةَ وَالَّتِي قَدْ تَزَوَّجَ بِهَا

Sesungguhnya aku dulu menyusui Uqbah dan wanita yang ia nikahi

Mendengar pengakuannya, Uqbah berkata :

مَا أعْلَمُ أنَّك أرضَعْتِنِي وَلاَ أخْبَرْتِني

Aku tidak mengetahui bahwa engkau pernah menyusuiku dan engkau juga belum pernah mengabariku

Meski demikian, ia segera mengambil kudanya untuk dipacu sehingga sampai di hadapan nabi shollallohu alaihi wasallam untuk menanyakan masalah yang tengah ia hadapi. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda singkat

كَيْفَ ؟ وَقَد قِيلَ

Bagaimana lagi, sudah dikatakan ?

Dengan kalimat ini, Uqbah segera memutuskan untuk menceraikan wanita yang baru saja dinikahinya.

Apa yang dilakukan oleh Uqbah adalah bagian dari sikap waro (hati-hati). Ia tidak gunakan analisa fiqih yang berbelit. Ia tidak mengajukan pertanyaan kepada si wanita tua tentang : Di usia berapa dirinya dan istrinya menyusu kepada wanita ini ? Berapa jumlah isapan yang dilakukan keduanya saat bayi karena syariat menentukan batasan minimal isapan adalah lima kali ? Adakah saksi yang mendukung pertanyaan wanita tua itu ? Apakah ada kebencian dari si wanita tua kepada dirinya dan istrinya ? Karena bisa saja faktor kebencian seseorang menyebabkan wanita ini ingin merusak kebahagian dirinya dan istrinya. Demikian seterusnya.

Pertanyaan-pertanyaan ini sama sekali dia abaikan. Dia lebih memilih sikap hati-hati hingga akhirnya menceraikan wanita yang ada di sisinya. Secara lengkap, hadits di atas adalah sebagai berikut :

عن عُقبَةَ بنِ الحارِثِ رضي الله عنه أنَّهُ تَزَوَّجَ ابنَةً لأبي إهَابِ بن عزيزٍ ، فَأتَتْهُ امْرَأةٌ ، فَقَالَتْ : إنّي قَدْ أرضَعْتُ عُقْبَةَ وَالَّتِي قَدْ تَزَوَّجَ بِهَا . فَقَالَ لَهَا عُقْبَةُ : مَا أعْلَمُ أنَّك أرضَعْتِنِي وَلاَ أخْبَرْتِني ، فَرَكِبَ إِلَى رسول الله صلى الله عليه وسلم بِالمَدِينَةِ ، فَسَأَلَهُ : فَقَالَ رسول الله صلى الله عليه وسلم كَيْفَ ؟ وَقَد قِيلَ  فَفَارَقَهَا عُقْبَةُ وَنَكَحَتْ زَوْجاً غَيْرَهُ . رواه البخاري .

Dari Uqbah Bin Harits rodliyallohu anhu : Bahwa dia menikahi puteri Abu Ihab Bin Aziz. Tiba-tiba datang wanita (tua) seraya berkata : Sesungguhnya aku dulu menyusui Uqbah dan wanita yang ia nikahi. Uqbah berkata kepadanya : Aku tidak mengetahui bahwa engkau pernah menyusuiku dan engkau juga belum pernah mengabariku. Iapun segera pergi menemui rosululloh shollallohu alaihi wasallam di Madinah. Ia bertanya kepada beliau. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Bagaimana lagi, sudah dikatakan ? Uqbahpun segera menceraikannya dan wanita itu menikah dengan pria lain [HR Bukhori]