Hukum-Hukum Seputar Keraguan (2)
Ketika kita masuk warung sate dan akhirnya
menu pilihan telah terhidang, maka dengan membaca basmalah, in sya Alloh daging
yang kita makan halal. Kita tidak perlu mempersulit diri dengan bertanya kepada
pedagang tentang siapa yang menyembelih binatang dan apakah sudah membaca
basmallah saat menyembelihnya. Inilah yang disampaikan oleh Aisyah tentang
rombongan manusia yang pernah datang kepada rosululloh shollallohu alaihi
wasallam :
عَنْ عَائِشَةَ رضى
الله عنها أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم إِنَّ قَوْمًا
يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ
فَقَالَ سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ
Dari Aisyah rodliyallohu anha : Bahwa suatu
kaum berkata kepada nabi shollallohu alaihi wasallam : Sesungguhnya ada suatu
kaum yang datang kepada kami membawa daging. Kami tidak tahu, apakah disebut
nama Alloh saat menyembelihnya atau tidak ? Beliau bersabda : Bacalah basmalah
atasnya oleh kalian dan makanlah [HR Bukhori]
Kenapa daging yang kita makan berstatus halal,
padahal kita sama sekali tidak mengetahui penyembelihnya ? Yang pertama, karena
kita hidup di negeri Indonesia yang mayoritas muslim. Yang kedua, bacaan
basmallah sebelum menyembelih hukumnya sunnah bukan wajib. Hal ini berdasar
pada riwayat :
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ:
اَلْمُسْلِمُ يَكْفِيهِ اِسْمُهُ, فَإِنْ نَسِيَ أَنْ يُسَمِّيَ حِينَ يَذْبَحُ,
فَلْيُسَمِّ, ثُمَّ لِيَأْكُلْ أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَفِي إِسْنَادِهِ
مُحَمَّدُ بنُ يَزِيدَ بنِ سِنَانٍ, وَهُوَ صَدُوقٌ ضَعِيفُ اَلْحِفْظ
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Orang muslim itu cukup dengan
namanya. Bila ia lupa menyebut (nama Allah) ketika menyembelih, hendaknya ia
menyebut nama Allah sebelum makan, kemudian memakannya. Riwayat Daruquthni dan
dalam sanadnya ada seorang perawi yang lemah hafalannya, bernama Muhammad Ibnu
Yazid Ibnu Sinad. Ia seorang yang jujur, namun lemah hafalannya.
وَلَهُ شَاهِدٌ
عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ فِي مَرَاسِيلِهِ بِلَفْظِ: ذَبِيحَةُ اَلْمُسْلِمِ حَلَالٌ,
ذَكَرَ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهَا أَوْ لَمْ يَذْكُرْ وَرِجَالُهُ
مُوَثَّقُونَ
Ada hadits saksi riwayat Abu Dawud dalam
hadits mursalnya dengan lafadz : Sembelihan orang muslim adalah halal, ia
menyebut nama Allah atau tidak. Para perawinya dapat dipercaya.
هذا أصل أن التسمية
فى الذبح ليست بفرض، ولو كانت فرضًا لاشترطت على كل حال. والأمة مجمعة أن التسمية
على الأكل مندوب إليه، وليست بفريضة بكل
Ini adalah dasar hukum bahwa attasmiyyah
(membaca basmallah) saat penyembelihan tidak wajib. Seandainya wajib, tentu
akan disyaratkan untuk dilakukan dalam semua kondisi dan umat telah sepakat
bahwa attasmiyyah sebelum makan adalah dianjurkan (sunnah) bukan wajib.
Maroji’ :
Syarh Ibnu Bathol 9/497