Tayamum (19)
Abu
Sai’d Alkhudzriyyi menuturkan :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ
رضي الله عنه قَالَ
خَرَجَ رَجُلَانِ فِي
سَفَرٍ فَحَضَرَتْ اَلصَّلَاةَ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا
طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا اَلْمَاءَ فِي اَلْوَقْتِ فَأَعَادَ
أَحَدُهُمَا اَلصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ وَلَمْ يُعِدِ اَلْآخَرُ ثُمَّ أَتَيَا
رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ
يُعِدْ: أَصَبْتَ اَلسُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ وَقَالَ لِلْآخَرِ: لَكَ
اَلْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ و
النَّسَائِيّ
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata
: Ada dua orang laki-laki keluar bepergian lalu datanglah waktu shalat
sedangkan keduanya tidak mempunyai air maka keduanya bertayamum dengan tanah
suci dan menunaikan shalat. Kemudian keduanya menjumpai air pada waktu itu
juga. Lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dan wudlu sedang yang
lainnya tidak. Kemudian keduanya menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepada orang
yang tidak mengulanginya : Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu
sudah sah bagimu. Dan beliau bersabda kepada yang lainnya : Engkau mendapatkan
pahala dua kali [HR Abu Dawud dan
Nasa'i]
Peristiwa ini adalah ijtihad kedua yang
terjadi pada diri sahabat di masa rosululloh shollallohu alihi wasallam
berkenaan dengan tayammum. Yang menjadi pertanyaan dari kedua sahabat yang
berijtihad, mana diantara keduanya yang lebih afdhol ? Apakah orang pertama
yang dikomentarai rosululloh shollallohu alaihi wasallam dengan “ Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan
shalatmu sudah sah bagimu “, karena tidak mengulangi sholat meski menemukan
air sesudahnya. Ataukah orang kedua yang menunaikan sholat dua kali yaitu
dengan tayammum dan wudlu hingga nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda
kepadaanya ” Engkau mendapatkan pahala dua kali “
Syaikh Abdulloh Bin Abdurrohman Albassam
menerangkan bahwa orang menunaikan sholat sekali lebih afdhol karena ia sudah
thuma’ninah dengan sunnah.
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Abdulloh Bin Abdurrohman
Albassam 1/310