Tayammum Dua Sahabat Nabi Shollallohu Alaihi Wasallam


Tayamum (19)

Abu Sai’d Alkhudzriyyi menuturkan :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَتْ اَلصَّلَاةَ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا اَلْمَاءَ فِي اَلْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا اَلصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ وَلَمْ يُعِدِ اَلْآخَرُ ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ: أَصَبْتَ اَلسُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ وَقَالَ لِلْآخَرِ: لَكَ اَلْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ و النَّسَائِيّ

Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata : Ada dua orang laki-laki keluar bepergian lalu datanglah waktu shalat sedangkan keduanya tidak mempunyai air maka keduanya bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan shalat. Kemudian keduanya menjumpai air pada waktu itu juga. Lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dan wudlu sedang yang lainnya tidak. Kemudian keduanya menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulanginya : Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah bagimu. Dan beliau bersabda kepada yang lainnya : Engkau mendapatkan pahala dua kali  [HR Abu Dawud dan Nasa'i]

Peristiwa ini adalah ijtihad kedua yang terjadi pada diri sahabat di masa rosululloh shollallohu alihi wasallam berkenaan dengan tayammum. Yang menjadi pertanyaan dari kedua sahabat yang berijtihad, mana diantara keduanya yang lebih afdhol ? Apakah orang pertama yang dikomentarai rosululloh shollallohu alaihi wasallam dengan  Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah bagimu “, karena tidak mengulangi sholat meski menemukan air sesudahnya. Ataukah orang kedua yang menunaikan sholat dua kali yaitu dengan tayammum dan wudlu hingga nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda kepadaanya ” Engkau mendapatkan pahala dua kali 

Syaikh Abdulloh Bin Abdurrohman Albassam menerangkan bahwa orang menunaikan sholat sekali lebih afdhol karena ia sudah thuma’ninah dengan sunnah.

Maroji’ :

Taudhihul Ahkam, Abdulloh Bin Abdurrohman Albassam 1/310