Hukum-Hukum Seputar Keraguan (8)
Seorang istri berzina dengan laki-laki lain.
Tidak lama kemudian hamil. Setelah lahir, bayi dinasabkan kepada siapa ?
Jawabannya adalah, anak terlahir dinisbatkan kepada suami syah dari si wanita
meski sang anak memiliki kemiripan fisik dengan laki-laki yang telah berzina.
Hal ini berdasar hadits :
وَعَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ اَلْوَلَدُ
لِلْفِرَاشِ, وَلِلْعَاهِرِ اَلْحَجَرُ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Anak itu milik teman tidur istri
(suami) dan bagi yang berzina alhajar (terhalangi untuk mendapat haq penasaban)
[Muttafaq Alaihi]