Ragu Atas Anak Yang Terlahir



Hukum-Hukum Seputar Keraguan (8)

Seorang istri berzina dengan laki-laki lain. Tidak lama kemudian hamil. Setelah lahir, bayi dinasabkan kepada siapa ? Jawabannya adalah, anak terlahir dinisbatkan kepada suami syah dari si wanita meski sang anak memiliki kemiripan fisik dengan laki-laki yang telah berzina. Hal ini berdasar hadits :

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ, وَلِلْعَاهِرِ اَلْحَجَرُ  

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Anak itu milik teman tidur istri (suami) dan bagi yang berzina alhajar (terhalangi untuk mendapat haq penasaban) [Muttafaq Alaihi]