Adzan (10)
Bila adzan dikumandangkan wanita di tengah
keberadaan kaum laki-laki maka para ulama sepakat akan keharamannya. Akan
tetapi bila dilakukan di kalangan sendiri maka sebagian ulama menilainya makruh
berdasarkan hadits :
عن أسماء قالت قال
رسول الله صلى الله عليه و سلم : ليس على النساء أذان ولا إقامة ولا جمعة .....
Dari Asma berkata : Rosululloh shollallohu
alaihi wasallam bersabda : Tidak ada bagi kaum wanita adzan, iqomat dan tidak
pula sholat jumat [HR Baihaqi]
Para ulama menilai bahwa hadits ini dloif. Ada
juga yang menganjurkan bagi wanita untuk mengumandangkan adzan dengan suara
pelan, tidak didengar kecuali orang yang berada di dalam rumahnya. Mereka
berhujjah dengan pertanyaan yang diajukan kepada Ibnu Umar :
هَلْ عَلَى
النِّسَاءِ أذَانٌ