Berbicara di sela-sela adzan


                                               Adzan (7)

Ada yang menilai bicara saat adzan berarti membatalkan adzan. Sebagian ulama ada yang mengqiyaskan antara adzan dengan sholat. Manakala seorang yang menunaikan sholat berbicara membatalkan sholat yang tengah ditunaikan, itu juga berlaku bagi adzan. Adapun imam Bukhori termasuk yang membolehkan bila bicara diperlukan saat itu. Ia berkata :

باب الْكَلاَمِ فِى الأَذَانِ وَتَكَلَّمَ سُلَيْمَانُ بْنُ صُرَدٍ فِى أَذَانِهِ  وَقَالَ الْحَسَنُ لاَ بَأْسَ أَنْ يَضْحَكَ وَهْوَ يُؤَذِّنُ أَوْ يُقِيم

Bab berbicara saat adzan. Sulaiman Bin Shord berbicara saat mengumandangkan adzan. Alhasan berkata : Tidak mengapa tertawa saat adzan atau iqomat

Imam Bukhori membawakan riwayat lain untuk memperkuat masalah ini dimana seseorang memberitahu tentang lafadz adzan pengganti hayya ala sholah pada waktu hujan turun yang mengakibatkan jalanan becek :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ خَطَبَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ فِى يَوْمٍ رَدْغٍ ، فَلَمَّا بَلَغَ الْمُؤَذِّنُ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ فَأَمَرَهُ أَنْ يُنَادِىَ الصَّلاَةُ فِى الرِّحَالِ فَنَظَرَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ فَقَالَ فَعَلَ هَذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْهُ وَإِنَّهَا عَزْمَةٌ  

Dari 'Abdullah bin Al Harits berkata : Pada suatu hari ketika jalan penuh dengan air dan lumpur (becek) akibat hujan, Ibnu 'Abbas pernah menyampaikan khuthbah kepada kami. Ketika mu'adzin sampai pada ucapan : Hayya 'Alash shalaah (Marilah mendirikan shalat) Ia perintahkan mu'adzin tersebut untuk menyerukan : 'Shalatlah di tempat tinggal masing-masing'. Lalu orang-orang saling memandang satu sama lain karena heran. Maka Abdullah bin Al Harits pun berkata : Hal yang demikian ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik darinya, dan itu merupakan kewajiban Mu'akkad [HR Bukhori]