Adzan (7)
Ada yang menilai bicara saat adzan berarti
membatalkan adzan. Sebagian ulama ada yang mengqiyaskan antara adzan dengan
sholat. Manakala seorang yang menunaikan sholat berbicara membatalkan sholat
yang tengah ditunaikan, itu juga berlaku bagi adzan. Adapun imam Bukhori
termasuk yang membolehkan bila bicara diperlukan saat itu. Ia berkata :
باب الْكَلاَمِ فِى
الأَذَانِ وَتَكَلَّمَ سُلَيْمَانُ بْنُ صُرَدٍ فِى أَذَانِهِ وَقَالَ الْحَسَنُ لاَ بَأْسَ أَنْ يَضْحَكَ
وَهْوَ يُؤَذِّنُ أَوْ يُقِيم
Bab berbicara saat adzan. Sulaiman Bin Shord
berbicara saat mengumandangkan adzan. Alhasan berkata : Tidak mengapa tertawa
saat adzan atau iqomat
Imam Bukhori membawakan riwayat lain untuk
memperkuat masalah ini dimana seseorang memberitahu tentang lafadz adzan
pengganti hayya ala sholah pada waktu hujan turun yang mengakibatkan jalanan
becek :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ الْحَارِثِ قَالَ خَطَبَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ فِى يَوْمٍ رَدْغٍ ، فَلَمَّا
بَلَغَ الْمُؤَذِّنُ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ فَأَمَرَهُ أَنْ يُنَادِىَ الصَّلاَةُ
فِى الرِّحَالِ فَنَظَرَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ فَقَالَ فَعَلَ هَذَا
مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْهُ وَإِنَّهَا عَزْمَةٌ
Dari 'Abdullah bin Al Harits berkata : Pada
suatu hari ketika jalan penuh dengan air dan lumpur (becek) akibat hujan, Ibnu
'Abbas pernah menyampaikan khuthbah kepada kami. Ketika mu'adzin sampai pada
ucapan : Hayya 'Alash shalaah (Marilah mendirikan shalat) Ia perintahkan
mu'adzin tersebut untuk menyerukan : 'Shalatlah di tempat tinggal
masing-masing'. Lalu orang-orang saling memandang satu sama lain karena heran.
Maka Abdullah bin Al Harits pun berkata : Hal yang demikian ini pernah
dilakukan oleh orang yang lebih baik darinya, dan itu merupakan kewajiban
Mu'akkad [HR Bukhori]