Bertepuk Bagi Wanita



Kedudukan Tangan Dalam Sholat (35)

Kesalahan imam wajib ditegur oleh seluruh jamaah. Untuk kaum laki-laki dengan bertasbih (mengucapkan subhaanalloh) sedangkan wanita dengan bertepuk sebagaimana sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :

وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ

Sesungguhnya attashfiq (bertepuk) tidak lain hanya untuk wanita [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah]

وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ

Sesungguhnya attashfih (bertepuk) tidak lain hanya untuk wanita [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i] 

Kata bertepuk, ditampilkan dua istilah oleh nabi shollallohu alaihi wasallam, yaitu attshfiq dan attsafih. Apa perbedaan keduanya ? Ibnu Rojab Alhambali berkata :

وقيل : التصفيق : ضرب بباطن الراحة على الأخرى . والتصفيح : الضرب بظاهر الكف على ظهر الأخرى

Ada yang mengatakan bahwa atashfiq adalah memukul perut telapak tangan ke perut telapak tangan lainnya. Adapun attashfih adalah memukul punggung telapak tangan ke punggung telapak tangan lainnya

Ada juga yang berpendapat yang dimaksud bertepuk adalah memukul telapak tangan ke paha sebagaimana teguran para sahabat kepada Muawiyah Bin Hakam Assulami yang berkata-kata dalam sholatnya

فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ

Mereka memukulkan tangan-tangan mereka ke paha-paha mereka [HR Muslim, Ahmad, Nasa’i, Darimi dan Ibnu Khuzaimah]

Imam Ibnu Rojab Alhambali memiliki padangan tambahan tentang hukum bertasbih bagi kaum wanita. Ia berkata :

وإنما تصفق المرأة إذا كان هناك رجال .فأما إن لم يكن معها غير النساء ، فقد سبق أن عائشة سبحت لأختها أسماء في صلاة الكسوف ، فإن المحذور سماع الرجال صوت المرأة ، وهو مأمون هاهنا ، فلا يكره للمرأة أن تسبح للمرأة في صلاتها . ويكره أن تسبح مع الرجال

Perintah bertepuk bagi wanita bila di sana ada kaum laki-laki. Adapun bila tidak ada diantara mereka selain wanita, maka diperbolehkan. Sebagaimana yang sudah disebut sebelumnya bahwa Aisyah bertasbih untuk saudarinya Asma pada saat sholat gerhana. Yang dilarang adalah laki-laki mendengar suara wanita. Dalam kondisi ini, aman maka tidak dilarang bagi wanita untuk bertasbih dalam sholatnya. Tasbih dilarang bila wanita ada bersama kaum laki-laki.

Maroji’ :

Fathul Bari, Ibnu Rojab Alhambali 7/152