Furqu’atul Ashobi’



Kedudukan Tangan Dalam Sholat (36)

Yaitu menarik sendi tulang hingga terdengar bunyi. Biasanya dilakukan pada jari-jari kaki dan tangan atau leher. Memang ada sensasi nyaman, akan tetapi kalau dilakukan dalam sholat tentu perbuatan ini dilarang karena akan menghilangkan kekhusyuan.

Syu’bah pernah melakukannya dan akhirnya mendapat teguran dari tuannya yang sekaligus gurunya, yaitu Ibnu Abbas :

عَنْ شُعْبَةَ مولى إبن عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّيْتُ إلَى جَنْبِ إبْنِ عَبَّاسٍ فَفَقَعْتُ أَصَابِعِيّ فَلَمَّا قَضَيْتُ الصَّلاَةَ قَالَ لاَ أُمَّ لَكَ أَتَفْقَعُ أصَابِعَكَ وَأنْتَ فِي الصَّلاَةِ

Dari Syu’bah maula Ibnu Abbas berkata : Aku pernah sholat di samping Ibnu Abbas lalu aku menarik jemariku. Ketika aku sudah menyelasaikan sholat, ia berkata : Semoga engkau tidak memiliki ibu (ungkapan teguran) ! Apakah engkau menarik jari-jarimu sementara engkau berada dalam sholat ?

Maroji’ :

Shohih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal Sayyid 1/357