Mengusap Pasir Dari Wajah



Kedudukan Tangan Dalam Sholat (34)

Pada masa rosululloh shollallohu alaihi wasallam, lantai masjid masih berupa tanah atau pasir sehingga siapa saja yang bersujud maka dua benda ini akan menempel di dahi. Hal ini membuat sebagian sahabat selalu menyeka wajah untuk membersihkan kotoran yang ada di dahi. Kepada mereka yang melakukannya, rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي اَلصَّلَاةِ فَلَا يَمْسَحِ اَلْحَصَى  فَإِنَّ اَلرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ وَزَادَ أَحْمَدُ : وَاحِدَةً أَوْ دَعْ

Dari Abu Dzar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Jika seseorang di antara kamu mendirikan sholat maka janganlah ia mengusap butir-butir pasir (yang menempel pada dahinya) karena rahmat selalu bersamanya [HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah] Ahmad menambahkan : Usaplah sekali atau biarkan.

Ibnu Rojab Alhambali membagi mengusap wajah untuk membersihkan kotoran menjadi dua bagian :

Pertama : Abatsan (sia-sia)

Maknanya melakukannya di setiap selesai sujud. Imam Shon’ani menyebut perbuatan ini menyebabkan hilangnya kekhusyuan

Kedua : Hukumnya boleh

Karena butiran pasir yang menempel di dahi mengganggu atau membuat sakit kulit. Kalau toh dilakukan, syariat membolehkan menyekanya akan tetapi cukup sekali saja.

Selain menghilangkan kekhusyuan, menyeka dahi dari butiran pasir dan debu dimakruhkan karena di dalamnya terkandung keberkahan. Keberkahan apa yang dimaksud ? Abu Sholih berkata :

إِذَا سَجَدْت فَلَا تَمْسَحْ الْحَصَى فَإِنَّ كُلَّ حَصَاةٍ تُحِبُّ أَنْ يُسْجَدَ عَلَيْهَا

Bila engkau sujud, maka janganlah menyeka butiran pasir karena setiap butiran pasir berharap dirinya untk disujudi [HR Ibnu Abi Syaibah]

Para ulama menghukumi haram perbuatan ini kecuali kalau dilakukan sebelum pelaksanaan sholat.

Maroji’ :

Subulussalam, Imam Shon’ani 2/18