Kedudukan Tangan Dalam Sholat (34)
Pada masa rosululloh shollallohu alaihi wasallam, lantai
masjid masih berupa tanah atau pasir sehingga siapa saja yang bersujud maka dua
benda ini akan menempel di dahi. Hal ini membuat sebagian sahabat selalu
menyeka wajah untuk membersihkan kotoran yang ada di dahi. Kepada mereka yang
melakukannya, rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي اَلصَّلَاةِ
فَلَا يَمْسَحِ اَلْحَصَى فَإِنَّ اَلرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ رَوَاهُ
اَلْخَمْسَةُ وَزَادَ أَحْمَدُ : وَاحِدَةً أَوْ دَعْ
Dari
Abu Dzar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda : Jika seseorang di antara kamu mendirikan sholat maka janganlah ia
mengusap butir-butir pasir (yang menempel pada dahinya) karena rahmat selalu
bersamanya [HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah] Ahmad
menambahkan : Usaplah sekali atau biarkan.
Ibnu
Rojab Alhambali membagi mengusap wajah untuk membersihkan kotoran menjadi dua
bagian :
Pertama
: Abatsan (sia-sia)
Maknanya
melakukannya di setiap selesai sujud. Imam Shon’ani menyebut perbuatan ini
menyebabkan hilangnya kekhusyuan
Kedua
: Hukumnya boleh
Karena
butiran pasir yang menempel di dahi mengganggu atau membuat sakit kulit. Kalau
toh dilakukan, syariat membolehkan menyekanya akan tetapi cukup sekali saja.
Selain
menghilangkan kekhusyuan, menyeka dahi dari butiran pasir dan debu dimakruhkan
karena di dalamnya terkandung keberkahan. Keberkahan apa yang dimaksud ? Abu
Sholih berkata :
إِذَا سَجَدْت فَلَا تَمْسَحْ الْحَصَى فَإِنَّ
كُلَّ حَصَاةٍ تُحِبُّ أَنْ يُسْجَدَ عَلَيْهَا
Bila
engkau sujud, maka janganlah menyeka butiran pasir karena setiap butiran pasir
berharap dirinya untk disujudi [HR Ibnu Abi Syaibah]
Para
ulama menghukumi haram perbuatan ini kecuali kalau dilakukan sebelum
pelaksanaan sholat.
Maroji’
:
Subulussalam,
Imam Shon’ani 2/18