Kedudukan Tangan Dalam Sholat (3)
Imam Tirmidzi memiliki pendapat tentang meletakkan tangan di
dada, di bawah dada di atas pusar dan di bawah pusar. Ia berkata :
وَرَأَى بَعْضُهُمْ أَنْ يَضَعَهُمَا فَوْقَ
السُّرَّةِ. وَرَأَى بَعْضُهُمْ أَنْ يَضَعَهُمَا تَحْتَ السُّرَّةِ. وَكُلُّ
ذَلِكَ وَاسِعٌ عِنْدَهُمْ.
Sebagian ulama berpendapat bahwa meletakkan kedua tangan di
atas pusar, sementara sebagian lain berpendapat bahwa meletakkan keduanya di
bawah pusar. Semuanya luas (bebas, benar, tidak perlu dipermasalahkan) menurut
mereka.
Adapun tidak bersedekap dalam pandangan Maliki, juga tidak
perlu dipermasalahkan karena hukum bersedekap dalam sholat adalah sunnah tidak
wajib. Artinya siapa saja yang tidak melakukan, sholatnya tetap dianggap syah.
Bahkan Imam Alqurthubi menyitir perkataan Ibnu Abdil Bar :
إرسال اليدين، ووضع اليمنى على الشمال،
كل ذلك من سنة الصلاة.
Melurusakan kedua tangan dan meletakkan tangan kanan atas
tangan kiri keduanya bagian dari sunnah sholat
Tafsir Alqurthubi 20/221