Kompromi Pendapat Meletakkan Tangan Saat Berdiri



Kedudukan Tangan Dalam Sholat (3)

Imam Tirmidzi memiliki pendapat tentang meletakkan tangan di dada, di bawah dada di atas pusar dan di bawah pusar. Ia berkata :

وَرَأَى بَعْضُهُمْ أَنْ يَضَعَهُمَا فَوْقَ السُّرَّةِ. وَرَأَى بَعْضُهُمْ أَنْ يَضَعَهُمَا تَحْتَ السُّرَّةِ. وَكُلُّ ذَلِكَ وَاسِعٌ عِنْدَهُمْ.

Sebagian ulama berpendapat bahwa meletakkan kedua tangan di atas pusar, sementara sebagian lain berpendapat bahwa meletakkan keduanya di bawah pusar. Semuanya luas (bebas, benar, tidak perlu dipermasalahkan) menurut mereka.

Adapun tidak bersedekap dalam pandangan Maliki, juga tidak perlu dipermasalahkan karena hukum bersedekap dalam sholat adalah sunnah tidak wajib. Artinya siapa saja yang tidak melakukan, sholatnya tetap dianggap syah. Bahkan Imam Alqurthubi menyitir perkataan Ibnu Abdil Bar :

إرسال اليدين، ووضع اليمنى على الشمال، كل ذلك من سنة الصلاة.

Melurusakan kedua tangan dan meletakkan tangan kanan atas tangan kiri keduanya bagian dari sunnah sholat

Tafsir Alqurthubi 20/221