mengangkat tangan dalam sholat (3)
Imam Nawawi menilai bahwa mengangkat tangan baik saat
takbirotul ihrom dan saat takbirotul intiqol (takbir untuk berpindah dari satu
gerakan ke gerakan lainnya) dan lainnya hukumnya adalah mustahab (sunnah).
Ini menunjukkkan bahwa bila ditunaikan mendapat pahala dan
bila ditinggalkan tidaklah mendatangkan dosa. Ia bukan merupakan syarat dan
rukun dalam sholat sehingga siapapun yang meninggalkannya, tidak dinilai rusak
sholatnya.