Hukum Mengangkat Tangan



mengangkat tangan dalam sholat (3)

Imam Nawawi menilai bahwa mengangkat tangan baik saat takbirotul ihrom dan saat takbirotul intiqol (takbir untuk berpindah dari satu gerakan ke gerakan lainnya) dan lainnya hukumnya adalah mustahab (sunnah).

Ini menunjukkkan bahwa bila ditunaikan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidaklah mendatangkan dosa. Ia bukan merupakan syarat dan rukun dalam sholat sehingga siapapun yang meninggalkannya, tidak dinilai rusak sholatnya.