Mengangkat Jari Telunjuk



Duduk Tasyahud (8)

Maksudnya mengangkat jari telunjuk bagian kanan. Bila diangkat keduanya, maka perbuatan ini dinilai menyelisihi sunnah. Sa’ad Bin Abi Waqosh pernah melakukannya dan mendapat teguran langsung dari nabi shollallohu alaihi wasallam :

عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِى وَقَّاصٍ قَالَ مَرَّ عَلَىَّ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم وَأَنَا أَدْعُو بِأُصْبُعَىَّ فَقَالَ أَحِّدْ أَحِّدْ  وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ.  

Dari Sa’ad Bin Abi Waqosh berkata : Nabi sholallohu alaihi wasallam pernah melewatiku saat aku sedang berdoa denga mengangkat dua jariku. Beliau bersabda : Cukup satu, cukup satu ! Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk [HR Abu Daud dan Nasa’i]

Tentang waktu diangkat jari telunjuk, maka para ulama berbeda pendapat. Mengangkatnya sejak awal duduk adalah pendapat Imam Maliki. Adapun Imam Hanafi, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa mengangkat jari telunjuk saat membaca kalimat syahadat.