Duduk Tasyahud (8)
Maksudnya mengangkat jari telunjuk bagian kanan. Bila
diangkat keduanya, maka perbuatan ini dinilai menyelisihi sunnah. Sa’ad Bin Abi
Waqosh pernah melakukannya dan mendapat teguran langsung dari nabi shollallohu
alaihi wasallam :
عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِى وَقَّاصٍ قَالَ
مَرَّ عَلَىَّ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم وَأَنَا أَدْعُو بِأُصْبُعَىَّ
فَقَالَ أَحِّدْ أَحِّدْ وَأَشَارَ
بِالسَّبَّابَةِ.
Dari
Sa’ad Bin Abi Waqosh berkata : Nabi sholallohu alaihi wasallam pernah
melewatiku saat aku sedang berdoa denga mengangkat dua jariku. Beliau bersabda
: Cukup satu, cukup satu ! Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk [HR Abu
Daud dan Nasa’i]
Tentang
waktu diangkat jari telunjuk, maka para ulama berbeda pendapat. Mengangkatnya
sejak awal duduk adalah pendapat Imam Maliki. Adapun Imam Hanafi, Syafi’i dan
Hambali berpendapat bahwa mengangkat jari telunjuk saat membaca kalimat
syahadat.