Mengangkat Tangan Dalam Pandangan Imam Hanafi



mengangkat tangan dalam sholat (6)

Saudara-saudara kita yang bermadzhab Hanafi berprinsip bahwa mengangkat tangan dalam sholat hanya sekali, yaitu ketika takbirotul ihrom. Mereka mendasarkan pendapatnya pada sebuah hadits :

عَنِ الْبَرَاءِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَى قَرِيبٍ مِنْ أُذُنَيْهِ ثُمَّ لاَ يَعُودُ. 

Dari Al Barro : Bahwa rosululloh shollallohu alaihi wasallam apabila memulai sholat, beliau mengangkat kedua tangannya dekat kedua telinganya. Selanjutnya beliau tidak mengulanginya [HR Ahmad]

عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ افْتَتَحَ الصَّلاَةَ ثُمَّ لَمْ يَرْفَعْهُمَا حَتَّى انْصَرَفَ

Dari Albarro Bin Azib berkata : Aku melihat rosululloh shollallohu alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya saat memulai sholat. Selanjutnya beliau tidak mengangkat keduanya hingga selesai sholat [HR Abu Daud]

Hadits di atas mendapat banyak kritikan dari para ulama. Ibnul Mubarok berkata :

لَمْ يَثْبُت عِنْدِي

Hadits ini menurut saya tidak tsabit

Ibnu Abi Hatim berkata :

هَذَا حَدِيث خَطَأ

Ini adalah hadits yang salah

Imam Abu Daud berkata :

لَيْسَ هُوَ بِصَحِيحٍ

Hadits ini tidak shohih

Ibnu Hibban berkata :

هَذَا أَحْسَن خَبَر رُوِيَ لِأَهْلِ الْكُوفَة فِي نَفْي رَفْع الْيَدَيْنِ فِي الصَّلَاة عِنْد الرُّكُوع وَعِنْد الرَّفْع مِنْهُ ، وَهُوَ فِي الْحَقِيقَة أَضْعَف شَيْء يُعَوَّل عَلَيْهِ لِأَنَّ لَهُ عِلَلًا تُبْطِلهُ

Ini adalah riwayat terbaik bagi penduduk Kufah dalam menafikan mengangkat kedua tangan saat sholat ketika ruku’ dan bangkit dari ruku. Akan tetapi hakekatnya ia adalah riwayat yang paling dloif karena terdapat padanya banyak illah (cacat) yang membatalkan keabsahannya

Muhammad Bin Jabir berkata :

لَا شَيْء وَلَا يُحَدِّث عَنْهُ إِلَّا مَنْ هُوَ شَرّ مِنْهُ

Hadits ini tidak ada faedahnya sedikitpun dan tidak ada yang meriwayatkan hadits darinya kecuali ia lebih buruk darinya

Maroji’ :

Aunul Ma’bud 2/261