Al Ishlah Bainal Muslimin (4)
Hukum asli dari dusta atau bohong adalah haram. Akan tetapi
demi menunjukkan agungnya mendamaikan dua orang yang bermusuhan, dusta dalam
kondisi ini dibolehkan. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عن أمِّ كُلْثُوم بنت عُقْبَة بن أَبي
مُعَيط رضي الله عنها ، قَالَتْ : سمِعتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : لَيْسَ الكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ
بَيْنَ النَّاسِ فَيَنْمِي خَيراً ، أَوْ يقُولُ خَيْراً مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وفي رواية مسلم زيادة ،
قَالَتْ : وَلَمْ أسْمَعْهُ يُرْخِّصُ في شَيْءٍ مِمَّا يَقُولُهُ النَّاسُ إلاَّ
في ثَلاثٍ ، تَعْنِي : الحَرْبَ ، وَالإِصْلاَحَ بَيْنَ النَّاسِ ، وَحَدِيثَ
الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ ، وَحَدِيثَ المَرْأةِ زَوْجَهَا
Dari Ummu Kultsum Binti Uqbah Bin Abi Muith rodliyallohu anha
berkata : Aku mendengar rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Tidak
disebut dusta yang dinilai berdosa bagi siapa yang mendamaikan sesama manusia
lalu berniat kebaikan atau mengucapkan kebaikan [muttafaq alaih] Pada riwayat
Muslim ada tambahan : Aku belum pernah mendengar beliau memberi rukhshoh pada
sesuatu yang diucapkan manusia (untuk berdusta) kecuali tiga hal, yaitu :
Kondisi perang, melerai sesama manusia dan ucapan laki-laki kepada istrinya
atau ucapan wanita kepada suaminya