Hukum-Hukum Wanita Saat Sholat Berjamaah Di Masjid



Keberadaan Wanita Di Masjid (6)

(1) Berada di shof terpisah dari laki-laki

Mereka berada di belakang kaum laki-laki. Posisi paling belakang lebih afdhol sebagaimana yang disabdakan rosululloh shollallohu alaihi wasallam :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Sebaik-baik shof bagi laki-laki adalah yang berada di awal dan seburuk-buruknya adalah di akhirnya. Sebaik-baik shof bagi kaum wanita adalah di akhirnya dan seburuk-buruknya ada di awalnya [HR Muslim, Ahmad, Malik, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi dan Ibnu Hibban]

Apa yang dimaksud dengan sebaik-baik shof bagi kaum wanita ? Maknanya sebesar-besar pahalanya. Hal itu karena posisi mereka jauh dari kaum laki-laki. Sementara makna seburuk-buruk shof adalah pahalanya yang paling kecil dibanding shof yang ada di belakangnya. Hal itu karena posisi mereka lebih dekat dengan kaum pria. Demikianlah yang diteterangkan Imam Nawawi syarh shohih Muslim.

(2) Bertepuk saat ada kesalahan imam

Kesalahan imam wajib ditegur oleh seluruh jamaah. Untuk kaum laki-laki dengan bertasbih (mengucapkan subhaanalloh) sedangkan wanita dengan bertepuk sebagaimana sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :

وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ

Sesungguhnya attashfiq (bertepuk) tidak lain hanya untuk wanita [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah]

وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ

Sesungguhnya attashfih (bertepuk) tidak lain hanya untuk wanita [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i] 

Kata bertepuk, ditampilkan dua istilah oleh nabi shollallohu alaihi wasallam, yaitu attshfiq dan attsafih. Apa perbedaan keduanya ? Ibnu Rojab Alhambali berkata :

وقيل : التصفيق : ضرب بباطن الراحة على الأخرى . والتصفيح : الضرب بظاهر الكف على ظهر الأخرى

Ada yang mengatakan bahwa atashfiq adalah memukul perut telapak tangan ke perut telapak tangan lainnya. Adapun attashfih adalah memukul punggung telapak tangan ke punggung telapak tangan lainnya

Ada juga yang berpendapat yang dimaksud bertepuk adalah memukul telapak tangan ke paha sebagaimana teguran para sahabat kepada Muawiyah Bin Hakam Assulami yang berkata-kata dalam sholatnya

فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ

Mereka memukulkan tangan-tangan mereka ke paha-paha mereka [HR Muslim, Ahmad, Nasa’i, Darimi dan Ibnu Khuzaimah]

Imam Ibnu Rojab Alhambali memiliki padangan tambahan tentang hukum bertasbih bagi kaum wanita. Ia berkata :

وإنما تصفق المرأة إذا كان هناك رجال .فأما إن لم يكن معها غير النساء ، فقد سبق أن عائشة سبحت لأختها أسماء في صلاة الكسوف ، فإن المحذور سماع الرجال صوت المرأة ، وهو مأمون هاهنا ، فلا يكره للمرأة أن تسبح للمرأة في صلاتها . ويكره أن تسبح مع الرجال

Perintah bertepuk bagi wanita bila di sana ada kaum laki-laki. Adapun bila tidak ada diantara mereka selain wanita, maka diperbolehkan. Sebagaimana yang sudah disebut sebelumnya bahwa Aisyah bertasbih untuk saudarinya Asma pada saat sholat gerhana. Yang dilarang adalah laki-laki mendengar suara wanita. Dalam kondisi ini, aman maka tidak dilarang bagi wanita untuk bertasbih dalam sholatnya. Tasbih dilarang bila wanita ada bersama kaum laki-laki.

(3) Bergerak dalam sholat sesudah gerakan kaum laki-laki

Hal itu agar kaum wanita tidak melihat aurot jamaah laki-laki yang terbatas kainnya :

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ الرِّجَالَ عَاقِدِى أُزُرِهِمْ فِى أَعْنَاقِهِمْ مِثْلَ الصِّبْيَانِ مِنْ ضِيقِ الأُزُرِ خَلْفَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ قَائِلٌ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ لاَ تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَرْفَعَ الرِّجَالُ.

Dari Sahl Bin Sa’ad berkata : Aku pernah melihat beberapa laki-laki yang mengikat sarungnya di leher-leher mereka di belakang nabi shollallohu alaihi wasallam seperti anak kecil karena sempitnya kain. Lalu ada yang berkata : Wahai sekalian wanita, janganlah sekali-kali kalian mengangkat kepala hingga kaum laki-laki mengangkat kepala [HR Muslim]

(4) Wanita keluar masjid lebih awal dari kaum pria

Hal itu agar tidak terjadi ikhtilath. Ummu Salamah berkata :

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رضى الله عنها قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ   

Dari Ummu Salamah rodloyallohu anha berkata : Bila rosululloh shollallohu alaihi wasallam mengucapkan salam maka kaum wanita berdiri untuk keluar ketika selesai dari salamnya dan beliau tetap di tempatnya sebelum beliau berdiri. Kami menilai wallohu a’lam bahwa hal itu agar kaum wanita keluar sebelum kaum laki-laki mendapatinya [HR Bukhori]

Maroji’ :

Fathul Bari, Ibnu Rojab Alhambali 7/152

Syarh Shohih Muslim, Imam Nawawi 2/183