Keberadaan Wanita Di Masjid (6)
(1) Berada di shof terpisah dari laki-laki
Mereka berada di belakang kaum laki-laki. Posisi
paling belakang lebih afdhol sebagaimana yang disabdakan rosululloh shollallohu
alaihi wasallam :
عَنْ أَبِى
هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَيْرُ صُفُوفِ
الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا
وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
Dari Abu Huroiroh berkata :
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Sebaik-baik shof bagi
laki-laki adalah yang berada di awal dan seburuk-buruknya adalah di akhirnya.
Sebaik-baik shof bagi kaum wanita adalah di akhirnya dan seburuk-buruknya ada
di awalnya [HR Muslim, Ahmad, Malik, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi dan
Ibnu Hibban]
Apa yang dimaksud dengan sebaik-baik
shof bagi kaum wanita ? Maknanya sebesar-besar pahalanya. Hal itu karena posisi
mereka jauh dari kaum laki-laki. Sementara makna seburuk-buruk shof adalah
pahalanya yang paling kecil dibanding shof yang ada di belakangnya. Hal itu
karena posisi mereka lebih dekat dengan kaum pria. Demikianlah yang
diteterangkan Imam Nawawi syarh shohih Muslim.
(2) Bertepuk saat ada kesalahan imam
Kesalahan imam wajib ditegur oleh seluruh jamaah.
Untuk kaum laki-laki dengan bertasbih (mengucapkan subhaanalloh) sedangkan
wanita dengan bertepuk sebagaimana sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :
وَإِنَّمَا
التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ
Sesungguhnya attashfiq (bertepuk) tidak lain hanya
untuk wanita [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah]
وَإِنَّمَا
التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
Sesungguhnya attashfih (bertepuk) tidak lain hanya
untuk wanita [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i]
Kata bertepuk, ditampilkan dua istilah oleh nabi
shollallohu alaihi wasallam, yaitu attshfiq dan attsafih. Apa perbedaan
keduanya ? Ibnu Rojab Alhambali berkata :
وقيل : التصفيق : ضرب بباطن الراحة على الأخرى .
والتصفيح : الضرب بظاهر الكف على ظهر الأخرى
Ada yang mengatakan bahwa atashfiq adalah memukul
perut telapak tangan ke perut telapak tangan lainnya. Adapun attashfih adalah
memukul punggung telapak tangan ke punggung telapak tangan lainnya
Ada juga yang berpendapat yang dimaksud bertepuk
adalah memukul telapak tangan ke paha sebagaimana teguran para sahabat kepada
Muawiyah Bin Hakam Assulami yang berkata-kata dalam sholatnya
فَجَعَلُوا
يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ
Mereka memukulkan tangan-tangan mereka ke paha-paha
mereka [HR Muslim, Ahmad, Nasa’i, Darimi dan Ibnu Khuzaimah]
Imam Ibnu Rojab Alhambali memiliki padangan
tambahan tentang hukum bertasbih bagi kaum wanita. Ia berkata :
وإنما تصفق المرأة إذا كان هناك رجال .فأما إن لم
يكن معها غير النساء ، فقد سبق أن عائشة سبحت لأختها أسماء في صلاة الكسوف ، فإن
المحذور سماع الرجال صوت المرأة ، وهو مأمون هاهنا ، فلا يكره للمرأة أن تسبح
للمرأة في صلاتها . ويكره أن تسبح مع الرجال
Perintah bertepuk bagi wanita bila di sana ada kaum
laki-laki. Adapun bila tidak ada diantara mereka selain wanita, maka diperbolehkan.
Sebagaimana yang sudah disebut sebelumnya bahwa Aisyah bertasbih untuk
saudarinya Asma pada saat sholat gerhana. Yang dilarang adalah laki-laki
mendengar suara wanita. Dalam kondisi ini, aman maka tidak dilarang bagi wanita
untuk bertasbih dalam sholatnya. Tasbih dilarang bila wanita ada bersama kaum
laki-laki.
(3) Bergerak dalam sholat sesudah gerakan kaum
laki-laki
Hal itu agar kaum wanita tidak melihat aurot jamaah
laki-laki yang terbatas kainnya :
عَنْ سَهْلِ بْنِ
سَعْدٍ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ الرِّجَالَ عَاقِدِى أُزُرِهِمْ فِى أَعْنَاقِهِمْ
مِثْلَ الصِّبْيَانِ مِنْ ضِيقِ الأُزُرِ خَلْفَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ
قَائِلٌ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ لاَ تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَرْفَعَ
الرِّجَالُ.
Dari Sahl Bin Sa’ad berkata : Aku pernah
melihat beberapa laki-laki yang mengikat sarungnya di leher-leher mereka di
belakang nabi shollallohu alaihi wasallam seperti anak kecil karena sempitnya
kain. Lalu ada yang berkata : Wahai sekalian wanita, janganlah sekali-kali
kalian mengangkat kepala hingga kaum laki-laki mengangkat kepala [HR Muslim]
(4) Wanita keluar masjid lebih awal
dari kaum pria
Hal itu agar tidak terjadi ikhtilath.
Ummu Salamah berkata :
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ
رضى الله عنها قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا سَلَّمَ
قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ
يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ ذَلِكَ
كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ
الرِّجَالِ
Dari Ummu Salamah rodloyallohu anha
berkata : Bila rosululloh shollallohu alaihi wasallam mengucapkan salam maka
kaum wanita berdiri untuk keluar ketika selesai dari salamnya dan beliau tetap
di tempatnya sebelum beliau berdiri. Kami menilai wallohu a’lam bahwa hal itu
agar kaum wanita keluar sebelum kaum laki-laki mendapatinya [HR Bukhori]
Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Rojab Alhambali 7/152
Syarh Shohih Muslim, Imam Nawawi 2/183